Satres Narkoba Polres Kapuas Tangkap Jaringan Pengedar Sabu di Tamban Catur

Barbuk 17 Paket Sabu Diamankan

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap dan mengamankan jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Dalam penangkapan kali ini, diamankan seorang pengedar berinisial MS (41) dan seorang perantara atau kurir berinisial SI (29), yang sama-sama warga Kecamatan Tamban Catur.

Kasatres Narkoba Polres Kapuas, IPTU Subandi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap MS di kediamannya pada Kamis (8/4/2021), sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan MS, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa 17 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 3,20 gram.

Baca Juga :  PBS di Cempaga Diminta Perhatikan Jalan Usaha Tani

“Kemudian kita lakukan pengembangan darimana asal usul barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, hingga diketahui didapat dari SI. Sekitar satu jam kemudian atau sekitar pukul 17.30 WIB, kita mengamankan SI di rumahnya,” ungkap Subandi, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga :  Selat Utara Dicanangkan Sebagai Lewu Isen Mulang Anti Narkoba

Dijelaskan, SI berperan sebagai perantara membelikan MS barang haram itu dari pengedar yang lain. “Pengedar lain yang merupakan tempat SI membeli, masih kita kejar. Pengedar itu menjual barang ke MS melalui SI. Sebagai perantara, SI mendapat keuntungan yang uangnya diduga untuk SI membeli sabu untuk konsumsi sendiri,” terang Kasatres Narkoba Polres Kapuas.

Selain mengamankan barang bukti itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barbuk terkait di antaranya, 1 buah bong, 2 buah mancis,1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp500.000 dan 2 buah handphone.

Baca Juga :  Sekda Pulpis Definitif Resmi Dilantik

Dengan adanya penemuan barbuk itu, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.

“Akibat ulahnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Subandi. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA