BUNTOK, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel) kembali meringkus seorang terduga bandar narkoba jenis Sabu. Pelaku diamankan di Dusun Luwir, Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Kabupaten Barsel, Minggu (9/1/2022) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku yang sudah kami amankan tersebut bernama Misran (46) dari kediamannya di Desa Muara Singan, Kecamatan GBA. Yang bersangkutan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman SIK MIK melalui Kasat Narkoba IPTU Bagus Winarmoko SH kepada awak media ini, Selasa (11/1/2022).
Dari tangan tersangka, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 1,10 gram narkotika jenis sabu yang disimpannya di kantong celana jeans warna hitam.
KBO Satnarkoba IPDA Decky Albert Pasaribu menambahkan, pada saat menyergap tersangka dan melakukan penggeledahan, pihaknya juga juga menemukan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp1.000.000. “Saat kami melakukan penyergapan dan penggeledahan itu juga disaksikan oleh masyarakat sekitar serta Ketua RT 6 Desa Muara Singan,” ujarnya.
Decky menguraikan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya sudah lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka berdasarkan laporan warga yang merasa resah, karena di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
“Saat ini, tersangka Misran sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Barsel dan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” terang Decky. (hly/red1)