Satresnarkoba Polres Barut Ciduk Dua Pengedar Sabu

MUARA TEWEH, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara (Barut), berhasil menciduk dua pengedar sabu. Kedua terduga pengedar sabu itu, di antaranya Hendra (37) dan Syahrudin (38), yang diamankan pada Selasa (9/11/2021), sekitar pukul 14.00 WIB dan 14.15 WIB, di Jalan Temanggung Surapati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, Rabu (10/11/2021), membenarkan pihaknya sudah mengamankan kedua terduga kasus narkotika tersebut.

Baca Juga :  Maksimalkan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Disebutkan, pada awalnya petugas menangkap Hendra, sekitar pukul 14.00 WIB, dikediamannya. Dari tangan Hendra, petugas mendapati satu paket plastik klip berisikan sabu seberat sekitar 0,79 gram bruto , satu buah dompet, headset warna hitam, dan satu buah telepon genggam merk INFINIX warna biru muda.

Baca Juga :  BPBD Kapuas Bantu Warga Kena Musibah Kebakaran di Desa Banama

Kemudian atas ‘nyanyian’ Hendra, Polisi kembali mengamankan Syahrudin. Dari tangan Syahrudin, petugas menyita barang bukti berupa satu buah paket plastik klip berisikan shabu seberat sekitar 0,81 gram bruto, satu buah dompet kecil warna hitam yang bertuliskan TOKO MAS Surabaya, dan satu buah tas selempang warna biru merk SKJUNDAO.

Baca Juga :  Pemda Diminta Prioritaskan Pembangunan Daerah Tertinggal

“Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di tempat Hendra sering dilakukan aktifitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Hendra dan Syahrudin disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mhd/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA