KUALA KURUN, inikalteng.com – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisal J (48) dan H (47). Keduanya berhasil dibekuk pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Penangkapan terhadap mereka didasari informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah saudara H di wilayah Kecamatan Kurun,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansyah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Rabu (18/8/2021).
Kemudian, lanjutnya, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan serta mencurigai dua orang yang berada di dalam rumah. Setelah ditanyakan keduanya mengaku bernama H dan J.
Dihadapan saksi dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Ditemukan 9 paket klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 3,08 gram.
Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni tiga buah plastik klip pembungkus sabu, satu lembar tisu warna putih pembungkus sabu, satu buah bekas stabilo warna biru hitam tempat menyimpan sabu, satu buah HP Merek Vivo warna merah beserta sim cardnya.
“Lalu satu buah HP Merek Vivo warna hitam merah beserta sim cardnya, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah korek mancis warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,” tutur Budi.
Kedua budak sabu beserta barbuk selanjutnya diamankan ke satresnarkoba Polres Gumas untuk proses sidik lebih lanjut.
“Ini merupakan komitmen Polres Gumas untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku siapapun yang menjadi pengedar sabu di daerah ini,” tegas Budi. (red)