Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Dua Orang Budak Sabu

KUALA KURUN, inikalteng.com – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membekuk dua orang pengedar narkotika jenis sabu berinisal J (48) dan H (47). Keduanya berhasil dibekuk pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Penangkapan terhadap mereka didasari informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah saudara H di wilayah Kecamatan Kurun,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansyah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Rabu (18/8/2021).

Baca Juga :  Dua Regu Penggalang Utusan Kwarda Kalteng Siap Berlaga di LT V Tingkat Nasional

Kemudian, lanjutnya, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan serta mencurigai dua orang yang berada di dalam rumah. Setelah ditanyakan keduanya mengaku bernama H dan J.

Dihadapan saksi dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Ditemukan 9 paket klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 3,08 gram.

Baca Juga :  Junaidi Terpilih Menjadi Ketua RT 04 Kelurahan Pulang Pisau

Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni tiga buah plastik klip pembungkus sabu, satu lembar tisu warna putih pembungkus sabu, satu buah bekas stabilo warna biru hitam tempat menyimpan sabu, satu buah HP Merek Vivo warna merah beserta sim cardnya.

“Lalu satu buah HP Merek Vivo warna hitam merah beserta sim cardnya, satu buah bong alat hisap sabu, satu buah korek mancis warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,” tutur  Budi.

Baca Juga :  BNN Kota Palangka Raya Bekuk Dua Tersangka Kepemilikan Shabu 10,28 Gram

Kedua budak sabu beserta barbuk selanjutnya diamankan ke satresnarkoba Polres Gumas untuk proses sidik lebih lanjut.

“Ini merupakan komitmen Polres Gumas untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku  siapapun yang menjadi pengedar sabu di daerah ini,” tegas Budi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA