KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) meringkus 2 orang pelaku pemakai narkoba jenis sabu. Hal ini sebagai upata dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Gumas.
“Pelaku sabu yang dibekuk berinisial ES (45) dan MD (43). Pertama dibekuk adalah ES, sejam kemudian MD,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansyah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, Sabtu (25/9/2021) pagi.
Budi membeberkan, penangkapan terhada ES berbekal informasi dari masyarakat yang sahih. Jajaran Satresnarkoba pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Pada TKP yang diterima, kami mencurigai seorang pria di Jalan Trans Kalimantan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu yang berat kotornya sekitar 0,70 gram. Pelaku bersama barang bukti langsung kami gelandang ke Mapolres Gumas guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Selanjutnya, berbekal informasi dari ES, jajaran Satresnarkoba Polres Gumas dengan motto bekerja, beraksi dan berinovasi (3B), berhasil menangkap pelaku lainnya, MD di Kecamatan Sepang. Pria tamatan SMP itu terbukti memiliki sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram.
“Kita juga mengamankan satu plastik klip pembungkus sabu dan HP merek Nokia 105. Dia dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Budi.
Pelaku ES dan MD pun dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)