BUNTOK, inikalteng.com – Tinggal satu syarat lagi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Mampun, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel), Kabupaten Barito Selatan (Barsel) agar warga setempat dapat menikmati penerangan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kepala Desa (Kades) Teluk Mampun, Onde, kepada awak media ini menuturkan, satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak desa tersebut adalah membersihkan ruas Jalan Penda Asam – Teluk Mampun dan lokasi untuk mendirikan tiang pancang dengan jarak sekitar 3 kilometer (km).
“Kemarin permasalahan ini sudah kami koordinasikan dengan pihak Kecamatan Dusel dan telah dibahas melalui rapat bersama, untuk ditangani oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barsel,” beber Onde di ruang kerjanya, Rabu (31/8/2022).
Menurut dia, pihak PLN telah berulang kali menemui dirinya dan mempertanyakan tentang kesiapan pihak desa untuk segera membersihkan jalan dan lokasi pendirian tiang pancang.
“Pihak PLN menjelaskan, jika dalam waktu dekat kami belum bisa memenuhi persyaratan tersebut, maka besar kemungkinan pemasangan jaringan listrik akan dialihkan ke desa lain,” kata Onde mengutip ujaran pihak PLN.
Kades juga mengakui, sejumlah syarat lainnya telah mereka terpenuhi. Namun jika keterlambatan satu syarat itu harus terjadi kegagalan untuk pemasangan jaringan listrik ke Desa Teluk Mampun, tentu pihaknya merasa kecewa.
Tegas Kades, warga setempat telah lama mengidam idamkan untuk bisa menikmati penerangan listrik dari PLN dan diketahui pula bahwa jarak tempuh antara Desa Teluk Mampun dengan Ibu Kota Kabupaten Barsel tidak terlalu jauh atau hanya berjarak sekitar 10 km.
“Kami sangat berharap pihak DPUPR Barsel dapat segara merealisasikan pembersihan Jalan dan lokasi pendirian tiang pancang itu, agar warga Desa kami bisa menikmati penerangan listrik dari PLN seperti hal nya warga Desa lain di wilayah Barsel ini,” harap Kades Teluk Mampun.
Terkait hal ini, Kepala DPUPR Barsel Dr Ita Minarni ketika dikonfirmasi awak media via WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan masih belum memberikan tanggapan. (hly/red)