Antisipasi Covid-19
KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan akhirnya meliburkan aktivitas belajar mengajar di sekolah selama 14 hari. Mengingat daerah berjuluk Bumi Penyang Hinje Simpei itu sudah menetapkan situasi Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19.
“Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah jenjang SD dan SMP untuk meliburkan sekolah mulai 20 Maret – 4 April 2020,” ungkap Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, kemarin.
Pada saat libur, jelas Bupati, para guru wajib memberikan tugas kepada siswa untuk dikerjakan di rumah masing-masing, baik secara manual maupun online jika memungkinkan.
“Selama libur, guru dan peserta didik tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah Kabupaten Katingan,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Bupati, para guru wajib menyampaikan kepada orang tua atau wali murid untuk tetap berada di dalam rumah dan tidak mengadakan aktivitas yang beresiko dapat menyebabkan penyebaran covid-19.
“Pihak sekolah wajib mengingatkan orang tua peserta didik apabila ada yang mengalami demam, sesak napas, suhu badan tinggi, batuk, pilek secara terus-menerus, agar segera memeriksakan anak tersebut ke Puskesmas atau rumah sakit terdekat,” imbuhnya.
Selain itu, tambah Sakariyas, pihak sekolah, guru atau peserta didik agar melakukan evaluasi kembali rencana pelaksanaan atau keikutsertaan dalam kegiatan yang dapat beresiko menyebabkan penyebaran covid-19. (red)
Komentar