Sebagai Daerah Penyangga IKN, RTRWP Jadi Perhatian Teras

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan salah satu provinsi penyangga Ibu Kota Negara (IKN) baru di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kondisi ini menjadi kepedulian dan perhatian serius dari Anggota DPD RI Agustin Teras Narang, terutama mengenai Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) di Kalimantan.

Ketika kegiatan reses dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng serta sejumlah organisasi lingkungan hidup atau NGO secara virtual, Selasa (28/12/2021), Teras menjelaskan bahwa harus ada pola sinergitas dan kolaborasi antar semua provinsi di Kalimantan dalam memanfaatkan tata ruang wilayah dalam mendukung IKN.

Baca Juga :  Pasca Bencana Kalsel, Pemerintah Diminta Mengantisipasi Kenaikan Harga

“Karena bagaimana pun bagusnya Ibu Kota Negara nanti, apabila tata ruang wilayah dari daerah-daerah penyangga ini tidak mampu mendukung maka tentu hasilnya tidak sebagaimana yang diharapkan. Saya selalu berpandangan bahwa kawasan IKN tidak boleh terlepas dari 4 provinsi yang lain di Kalimantan,” ungkap Teras.

Teras mengajak semua pihak terkait untuk berlari cepat menuntaskan masalah RTRWP tersebut. Sehingga RTRWP nantinya mampu menjawab berbagai tantangan maupun peluang yang akan dihadapi ke depan.

Karena menurut dia, poin penting dari RTRWP adalah bagaimana dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan kemajuan daerah termasuk kesejahteraan masyarakat yang ada di wilayah Kalimantan, khususnya di Kalteng.

Baca Juga :  Dewan Sampaikan Hasil Reses dari Tiga Daerah Pemilihan

Terkait RTRWP, Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini menegaskan, jangan sampai daerah-daerah penyerapan dilepaskan untuk perizinan perkebunan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga akhirnya menghilangkan daerah resapan air yang dapat menimbulkan bencana alam.

“KLHK juga jangan sampai bertindak hanya berdasarkan peta yang ada di Jakarta. Pihak KLHK harus betul-betul memahami keadaan di lapangan,” tegas Teras.

Selain itu, Teras menyorot penggunaan lahan, salah satunya pembukaan lahan untuk transmigrasi. Menurut Teras pemerintah harus ada keadilan terhadap masyarakat lokal yang sudah turun temurun tinggal di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Teras Soroti UU Perlindungan Data Pribadi Belum Dijalankan Dengan Baik 

Sementara transmigran begitu mudah memperoleh lahan dan sertifikat hak atas tanah. Tetapi bagi masyarakat lokal yang sudah turun temurun begitu sulit untuk memperoleh haknya atas tanah, terutama dengan masalah pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Semua masukan tentu nanti akan menjadi bahan saya sampaikan untuk pemerintah pusat. Kita berharap masukan-masukan ini dapat menyempurnakan RTRWP ke depan,” kata Teras. (adn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA