PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari Tokoh Dayak, Akademisi, Praktisi Hukum, Lembaga Adat, dan Mahasiswa, menyampaikan dukungan kepada Polda Kalteng melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menuntaskan Dugaan Penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng.
Dukungan itu, menyusul pernyataan tegas Dr Christianus Uda, yang merupakan Anggota Dewan Pertimbangan DAD Kalteng, yang meminta Ditreskrimum Polda Kalteng yang menangani dugaan penggelapan di tubuh DAD, bisa ditangani dengan baik dan benar. Dengan begitu, kepercayaan orang Dayak kepada Polisi terus terjaga.
Kepada wartawan, Sabtu (22/7/2023), Sabam Sitanggang selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti, yang biasa disapa Ririen Binti, yang menjadi Pelapor kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada para Tokoh Dayak, Akademisi, Praktisi hukum, Lembaga Adat Dayak, serta Mahasiswa yang peduli akan penegakan hukum, dan membuat surat pernyataan sikap untuk Ditreskrimum Polda Kalteng.
surat dimaksud, yakni agar kasus dugaan penggelapan yang diduga merugikan DAD Kalteng sebesar Rp2,8 miliar segera dituntaskan, karena sudah delapan bulan kasus berjalan namun masih dalam tahap penyelidikan.
Ditambahkan, Tokoh Dayak yang ikut menandatangani pernyatan sikap tersebut, antara lain Mutiara Usop selaku Anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti salah seorang unsur Ketua DAD Kalteng, Andar Ardi Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari elemen Dayak Kalteng, Ingkit Djaper salah seorang Katua Biro DAD Kalteng, Baron Binti dan Mikhael Agusta memakili Advokat, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad, serta beberapa orang Mahasiswa.
“Dengan adanya pernyataan sikap dari Para Tokoh Dayak, Akademisi, Praktisi hukum, Lembaga Adat, dan Mahasiswa, diharapkan membuat kasus dugaan penggelapan ini bisa secepatnya mendapat titik terang. Bahkan untuk pernyataan sikap yang sudah ditandatangani, rencananya akan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, pada hari Senin (24/7/2023, red),” pungkas Sabam.
Diberitakan sebelumnya, Christianus uda yang sepak terjangnya banyak membantu kemajuan orang Dayak, menegaskan, organisasi DAD Kalteng lahir untuk memajukan Orang Dayak, bukan tempat untuk oknum anggota DAD mencari rezeki yang tidak halal. Apalagi digunakan untuk menjual nama organisasi, demi kepentingan pribadi.
“Saya meminta Polisi yang menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, menyikapi laporan tersebut dengan baik, sehingga kepercayaan orang Dayak kepada Polisi terus terjaga. Bahwa Polisi adalah alat Negara, yang berfungsi menegakkan hukum dengan adil,” ungkapnya.
Christianus Uda, menambahkan, sesuai ketetapan DAD Kalteng tentang Tata Organisasi, Dewan Pertimbangan mempunyai tugas untuk mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Ketua DAD Kalteng dalam menjalankan organisasi.
“Saya mengimbau Ketua DAD Kalteng aktif mendukung penegakkan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sehingga nama baik DAD Kalteng di tengah Masyarakat Dayak tetap terjaga,“ tegas Christianus Uda.
Sementara itu, Ririen Binti, mengutarakan, pelaporan yang dilakukan, karena pihak terkait tidak merespon langkah organisasi untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
“Langkah hukum yang dilakukan adalah untuk mengembalikan hak orang Dayak, karena dana senilai Rp2,8 miliar tersebut seharusnya masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi kerja sama. Dan apabila dana tersebut dikelola dengan baik dan benar, maka akan sangat berguna untuk kemajuan orang Dayak, salah satunya untuk membantu bea siswa bagi pelajar maupun Mahasiswa orang Dayak yang berpretasi, tetapi tidak memiliki biaya untuk pendidikan mereka,” tukas Ririen Binti
Seperti diketahui, terjadinya dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal dari kerja sama antara PT Berkala Maju Bersama (BMB) dengan DAD Kalteng. Dalam kerja sama tersebut, PT BMB bersedia membantu DAD Kalteng sebesar Rp50 juta per bulan yang digunakan untuk operasional DAD Kalteng secara organisasi.
Namun ironisnya, dana yang dikirim PT BMB dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp2,8 miliar, ternyata tidak masuk ke rekening DAD Kalteng secara organisasi, tetapi justru masuk ke rekening L , salah seorang oknum Pengurus DAD Kalteng. (ka/red2)
Komentar