Ingkit Djaper : Penyidik Diminta Abaikan Informasi yang Ingin Mengaburkan Masalah Pokok Pidana
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Perjalanan perkara dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, yang menimbulkan kerugian mencapai Rp2,6 miliar, yang kasusnya sudah naik sidik dan menunggu penetapan tersangka, terus bergulir di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng.
Kepada wartawan, Jumat (27/10/2023), sejumlah pengurus DAD Kalteng, meminta kepada Yakobus Kumis selaku Sekjend Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), tidak ‘mengobok-obok’ DAD Kalteng. Pasalnya Sekjend MADN ini belum lama tadi, disebutkan telah menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) MADN, tentang Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026 kepada Penyidik, yang tidak mencantumkan nama Sadagori Henoch Binti atau kerap disapa Ririen Binti sebagai salah seorang pengurus DAD Kalteng.
Pada kesempatan tersebut, Ririen Binti, sebagai Pelapor dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, mengatakan, ada upaya dari pihak tertentu untuk mengaburkan dugaan tindak pidana di tubuh DAD Kalteng, yang menjadi perhatian banyak Tokoh Dayak, dan meminta kasusnya cepat diselesaikan dengan menetapkan tersangka.
“Jumat pagi (27/10/2023, red), saya menghadiri panggilan Penyidik Subdit Kamneg untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan diminta membawa dokumen asli Keputusan MADN Nomor 035/MADN/SK/IV/2022, tentang Struktur, Komposisi, dan Personalia Pengurus DAD Kalteng masa bakti 2021-2026, yang saya dapatkan dari Sekretariat DAD Kalteng. Dalam Surat Keputusan itu, mencantumkan nama saya sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng, dan menurut Sekretariat DAD Kalteng, surat keputusan yang saya bawa, itu yang dibacakan saat pelantikan pengurus DAD Kalteng, pada tanggal 16 Agustus 2023,” terangnya.
Ketika bertemu dengan Panyidik, lanjut Ririen Binti, dia mengaku terkejut, karena Yakobus Kumis selaku Sekjen MADN, beberapa waktu yang lalu juga menyerahkan SK yang sama ke Polisi, sebagaimana yang dia serahkan. Namun di SK yang diserahkan Yakobus Kumis, tidak mencantumkan nama Ririen Binti sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng.
“Saat Penyidik memperlihatkan SK yang sama, ternyata tidak ada mencantumkan Nama saya, dan SK tersebut didapat Penyidik Dari Yakobus Kumis,“ tegas Ririen Binti.
Menyikapi hal tersebut, dia sudah berkoordinasi dengan Tim Pengacara dan beberapa pengurus DAD Kalteng. Bahkan pihaknya, mempertimbangkan akan melaporkan hal tersebut terkait dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu.
Itu dikarenakan, dia menduga surat yang diserahkan Yakobus Kumis ke Penyidik adalah palsu, karena tidak ada mencantumkan namanya. Padahal saat pelantikan, nama Ririen Binti dipanggil untuk dilantik bersama pengurus lainnya. Bahkan pelantikan, dilakukan langsung Presiden MADN, dan setelah itu sempat berfoto bersama yang juga diikuti Yakobus Kumis.
“Aneh bagi Saya, karena Yakobus Kumis yang hadir saat pelantikan dan setelah pelantikan Yakobus Kumis ikut berfoto bersama dengan jajaran pengurus termasuk saya, tiba-tiba menyerahkan SK yang tidak mencantumkan nama saya sebagai pengurus DAD Kalteng,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Ririen Binti berharap Penyidik mengabaikan SK yang diduga palsu, yang diberikan Yakobus Kumis. Karena diduga untuk menghambat upaya penengakan hukum, dan berharap sebelum pertengahan November 2023 yang memasuki satu tahun pelaporan dugaan penggelapan di DAD Kalteng, Polisi sudah menetapkan tersangka.
Sementara itu, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Partahanan Adat DAD Kalteng, mengingatkan Yakobus Kumis agar jangan ‘mengobok-obok’ DAD Kalteng. Sebab saat pelantikan, dia dan Ririen Binti, serta pengurus DAD Kalteng lainnya sama-sama dilantik. Bahkan bersama Ririen Binti, dia sudah beberapa kali mengikuti Rapat Pengurus DAD Kalteng.
“SK yang diserahkan Yakobus Kumis Ke Penyidik Polda Kalteng, berpotensi memecah-belah kekompakan dan membuat gaduh di tubuh DAD Kalteng. Karena selain menghilangkan nama pengurus yang sudah dilantik, komposisi pengurus juga berubah dari SK yang asli yang dibacakan saat pelantikan,“ pungkas Ingkit.
Dihubungi terpisah via telepon selular, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, menegaskan, bahwa Sadagori Binti atau Ririen Binti adalah pengurus DAD Kalteng periode 2021-2026, karena namanya tercantum di SK Kepengurusan dan ikut dilantik bersama dengan dia. Bahkan pihaknya secara bersama-sama beberapa kali mengikuti Rapat Pengurus DAD Kalteng.
“Jadi sangat aneh apabila ada orang yang menyatakan Ririen Binti bukan pengurus DAD. Malahan pada periode sebelumnya, yakni 2016-2021, yang bersangkutan sudah menjadi pengurus DAD Kalteng,“ tukasnya.
Untuk itu, Yansen Binti mengimbau Penyidik yang menangani kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, tidak perlu menanggapi kesaksian pihak tertentu yang ingin mengaburkan peristiwa pidana di tubuh DAD Kalteng.
Pada kesempatan lain, Yakobus Kumis yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait keberatan Ririen Binti tehadap SK yang disampaikannya ke Penyidik, belum merespon. Kendati demikian, jika ada konfirmasi dari Yakobus Kumis, akan segera ditayangkan pada kesempatan pertama.
Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, berawal dari kerja sama antara PT BMB dengan DAD Kalteng. Dalam perjanjian tersebut, PT BMB bersedia membantu operasional DAD Kalteng dengan nilai Rp50 juta per bulan. Namun ternyata, dana bantuan tersebut tidak masuk rekening DAD Kalteng sebagaimana bunyi perjanjian, tetapi masuk ke rekening pribadi oknum pengurus DAD Kalteng, dengan jumlah total keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.
Penulis : Ardi
Editor : Ika