oleh

Sekda Gumas Apresiasi LPj Bantuan Parpol Sesuai Aturan

KUALA KURUN, inikalteng.com – Partai politik (parpol) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang menerima bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 harus dipertanggungjawabkan serta dilaporkan dengan baik oleh masing-masing pengurus parpol.

“Saya atas nama pemkab Gumas mengapresiasi laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik dari APBD tahun 2021 yang telah sesuai aturan,” ujar Sekda Gumas Yansiterson di Kuala Kurun, belum lama ini.

Baca Juga :  Pemkab Gumas Gelar Workshop Review Penyediaan Air Minum

Sekda Gumas menegaskan, pelaporan pertanggungjawaban ini terus dipertahankan dan ditingkatkan agar semakin sempurna ke depan. Dari 9 parpol yang menerima bantuan, ada 6 parpol sudah sesuai aturan. Sementara 3 parpol lainnya juga sesuai namun diberikan catatan.

“Memang ada permasalahan, namun tidak terlalu krusial. Dan ini sebagai bahan evaluasi ke depannya agar dapat semakin baik lagi pelaporan oleh para pengurus partai politik. Dan hal ini wajib dijalankan untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangannya,” kata Yansiterson.

Baca Juga :  Masyarakat Dapil II Berharap Jaringan Internet Stabil

Diakui Yansiterson, saat ini BPK RI juga sedang melakukan pemeriksaan terperinci terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Diharapkan hasilnya akan lebih bagus, sehingga bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga :  Korban "Salah Tangkap" Adukan PT KDP ke DAD Katingan

“Opini WTP menjadi penting karena berkaitan dengan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar seluruh perangkat daerah bisa cepat dan tepat waktu dalam penyampaian laporan. Kalau ada kendala maka segera dikoordinasikan,” pintanya.

Sekda Yansiterson berharap kepada pengurus partai politik yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan yang diberikan pemerintah dengan baik, terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga ke depan semakin baik.(hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA