oleh

Sekda Gumas Minta Kepsek Pahami Aturan Penggunaan Dana BOS

KUALA KURUN, inikalteng.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yansiterson meminta semua sekolah se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat SD dan SMP harus memahami aturan dan penggunaan danan BOS mengikuti petunjuk pelaksanaan (juklak).

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekda Gumas usai memberikan pembinaan pengelolaan dana BOS terhadap kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu, Senin (7/3/2022).

Baca Juga :  Kalteng Putra Menang 4-1 Atas Sulut United

Menurut Sekda Gumas, pengarahan ini berdasarkan atensi dari BPK Perwakilan Kalteng, menindaklanjuti temuan dan koreksi yang dilakukan karena ada perbedaan selisih Kas. Baik itu dari kas umum dan yang ada diseluruh sekolah. Hal ini tidak boleh ada lagi kesalahan pelaporan untuk Tahun 2021.

Yansiterson menambahkan, atensi yang diungkapkan oleh BPK adalah permasalahan yang biasa terjadi. Di antaranya program kegiatan yang dilakukan tidak sama dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dan banyak juga atensi SPJ yang harus disempurnakan

Baca Juga :  Anggota DPRD Gumas Imbau Masyarakat Tepat Waktu Bayar Pajak

Pihaknya menekankan adanya pembenahan administratif. Khususnya dalam menentukan RKS (Rencana Kerja Sekolah) dan RKAS. Karena RKS merupakan penjabaran dari RKAS secara operasional, sehingga harus dipedomani.

Selain itu, para kepala sekolah harus tetap menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan. Utamanya terkait penyusunan RKAS. Hal ini dimaksudkan dapat menyamakan persepsi sehingga kesalahan tidak terjadi.

Baca Juga :  Solid, Fraksi Golkar Siap Tempur untuk Kemenangan PANTAS

“Saya berharap pengunaan dana BOS harus transparan secara terbuka. Sehingga Dana BOS yang di salurkan melalui Pemerintah, sedikit atau banyak, dapat diketahui semua. Sesuai dengan tujuan untuk membantu operasional sekolah,” tutup Sekda Gumas. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA