oleh

Sekda Gumas Pimpin Rapat Validasi TPP ASN

KUALA KURUN, inikalteng.com – Perhitungan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Tahun Anggaran 2022, kini sudah memasuki tahap validasi atau pembuktian.

Hal tersebut dibahas dalam rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson yang dihadiri Asisten III, Inspektur, Kepala Bappeda, BKAD, dan Bapenda Gumas di ruang kerja Sekda  setempat, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga :  Dewan Sambut Baik Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

“Berkenaan dengan validasi TPP ASN, kita telah menindaklanjuti dari Kemendagri nomor 900/7323/SJ tahun 2021 dengan melihat kondisi keuangan daerah dan beban kerja Pemkab Gumas,” ujar Yansiterson.

Menurut Yansiterson, dari rapat ini yang menjadi pokok pembahasan adalah kerangka utama penganggaran TPP ASN lingkup Pemkab Gumas. TPP tahun 2022 harus sesuai dengan eviden beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja dan tempat kerja.

Baca Juga :  Pembangunan Pile Slab Jembatan Sei Kahayan Capai 31,75 Persen

Kemudian ini akan diberikan kepada jabatan tertentu sesuai dengan Permendagri tersebut, meliputi para guru, dokter rumah sakit baik spesialis maupun umum.

Selain itu, Yansiterson menjelaskan, perlunya identifikasi yang dilakukan oleh bagian organisasi terhadap beban kerja perangkat daerah lingkup Kabupaten Gumas agar nantinya dapat dilaporkan kepada Kementerian PAN-RB.

Baca Juga :  Legislator Gumas Tanggapi Soal Wacana Waterfront City

“Rapat ini juga sebagai evaluasi tindak lanjut pedoman pelaporan capaian aksi pencegahan korupsi dan validasi perhitungan pemberian TPP tahun 2022, ” ungkapnya.

Sekda Yansiterson berharap dengan adanya pemberian TPP dapat semakin meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gumas dalam hal pelayanan kepada masyarakat. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA