Sekda Kapuas Buka Assesmen Awal Lab Lingkungan Berbasis SNI

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pj Bupati Kapuas yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, membuka Assesmen Awal Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas berbasis Standar Nasional Indonesia (SNI) / IEC 17025 ; 2017 oleh Tim Asesor Komite Akreditasi Nasional (KAN), bertempat di Aula DLH, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala DLH Kapuas Karolinae serta Tim Asesor KAN yang dikepalai Yeyen Febrianti dan jajaran, sejumlah perwakilan Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Kapuas serta jajaran tim Laboratorium Lingkungan DLH Kapuas.

Baca Juga :  Pemuda Sekarang Harus Mampu Kuasai Teknologi

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Kapuas Septedy menyampaikan, keinginan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk mengakreditasikan Lab ini sudah lama, karena banyaknya pihak swasta yang tidak bisa menggunakan layanan dikarenakan tidak terakreditasi.

Baca Juga :  Dewan Kalteng Ajak Masyarakat Menjaga Lingkungan Alam Sekitar

“Kita berharap proses akreditasi ini bisa berjalan dengan baik, lancar dan dapat lebih cepat Lab ini terakreditasi. Kemudian ini juga bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika ini difungsikan kami yakin PAD kita akan meningkat,” ungkapnya.

Septedy juga berharap jika terakditasi nantinya Laboratorium Lingkungan ini bisa difungsikan sebagaimana konteksnya, melayani masyarakat lalu membuat SOP yang betul-betul fleksibel berdasarkan kondisi sehingga pelayanan publik.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Beri Arahan Tindak Lanjut Hasil Evaluasi RB dan SAKIP

“Kemudian, para penyelenggara yang ada di Lab ini agar terus meningkatkan ilmu pengetahuannya sehingga Lab ini dapat benar-benar difungsikan dengan baik, kami sangat berharap Lab ini dapat terakreditasi agar bisa difungsikan dengan baik untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan PAD serta mendukung para akademisi dapat melaksanakan penelitian,” pungkasnya.

penulis: Sri
editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA