oleh

Sekda Kapuas Buka FGD BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), perihal implementasi Instruksi Bupati Kapuas No.466.11/1455/DISSOS.2021 terkait optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan segmen Penerima Upah dalam ruang lingkup Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh penerima uang jasa/upah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas, di Aula Bappeda Kapuas, Rabu (26/1/2022).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili Sekda Septedy, dihadiri Kajari Kapuas Arif Raharjo, Kepala Kantor BPSJ Ketenaga Kerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Ilham Anwar, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Agus Sutejo, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait dan Camat se Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  BKPSDM Kapuas Masih Lakukan Persiapan Seleksi PPPK

Dalam sambutannya Sekda Kapuas meminta kepada para camat untuk segera menginpentarisasi Mantir dan Damang termasuk juga para pekerja yang ada di Kantor Camat. Kemudian Kantor Pemerintahan Kelurahan/Desa yang belum didaftarkan dikepesertaan baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Tradisi Adat Dayak Potong Pantan Sambut Kedatangan Wagub Kalteng

“Dengan didaftarkannya di BPJS Ketenagakerjaan, jika terjadi sesuatu, baik kecelakaan maupun kematian maka akan langsung dibayarkan santunan tersebut, itu adalah manfaat diantaranya ketika para peserta yang termasuk dalam JKK dan JKM,” ungkap Septedy.

Sekda Kapuas mengharapkan kepada seluruh Camat agar seluruh Anggota BPD/Perangkat Desa, RT dan RW bisa dimasukan kedalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga FGD kita hari ini akan melahirkan formulasi-formulasi yang tepat dan dapat meningkatkan kepesertaan Non ASN baik JKK maupun JKM,” tutur dia.

Baca Juga :  Pemkab Barut Siapkan Rp10 Miliar untuk Penanganan Covid-19

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan, kegiatan FGD yang merupakan perlindungan bagi para pekerja, khususnya Non ASN yang menerima upah dari APBD Kabupaten Kapuas maupun sumber dari pembiayaan resmi Negara lainnya.

“Pada konteks ini perlindungan Pemerintah sudah cukup maksimal oleh program BPJS Ketenagakerjaan khususnya JKK dan JKM dimana resiko pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui aparatnya, Ketua RT, Damang dan lain-lain cukup tinggi, sehingga perlu kehadiran Pemerintah melalui Asuransi Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (sri/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA