Sekda Kapuas Pimpin Rapat Forum Kemitraan Dengan BPJS Cabang Palangka Raya

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya menggelar Rapat Forum Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan Utama 2022 berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, belum lama ini.

Rapat ini dipimpin Sekda Kapuas Septedy didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Masrur Ridwan dan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kapuas Ilham Anwar, dengan diikuti oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah maupun Kepala Instansi terkait.

Baca Juga :  PPK Gumas Diingatkan Jangan Coba-Coba Main Narkoba

Sekda Kapuas Septedy menjelaskan bahwa rapat ini dilakukan beberapa pembahasan, di antaranya mengenai monitoring dan evaluasi penyediaan Fasilitas Kesehatan (Faskes), sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) Faskes Forum Kemitraan diwilayah Kabupaten Kapuas.

“Dengan harapan kedepannya program-program BPJS di Kabupaten Kapuas bisa berjalan dengan lebih baik dan lebih membantu masyartakat,” kata Septedy.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Irup Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya drg Muhammad Masrur Ridwan dalam persentasinya menuturkan, bahwa dalam mensukseskan program-program BPJS Kesehatan maka diperlukan dukungan Pemerintah Daerah, salah satunya dalam mendorong pemanfaatan mobile JKN dan antrean online yang terintegrasi Mobile JKN oleh Faskes dan peserta JKN.

Disampaikannya, BPJS Kesehatan terus mendorong Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) untuk melakukan transformasi digital guna mengakomodir kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Salah satunya melalui sistem antrean online sebagai wujud simplifikasi atau kemudahan proses bisnis dalam memberikan layanan unggulan kepada peserta di fasilitas kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Lantik Pejabat Eselon III dan IV

“Tentunya juga diperlukan dukungan dan komitmen dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan Pemerintah Daerah dalam pemenuhan syarat mutlak operasional FKRTL sesuai standar regulasi Pemerintah,” pungkasnya. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA