Sekda Minta OPD Siapkan Data Stunting

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Sesuai arahan dari Sekda Kalteng, Nuryakin selaku Ketua  Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)  agar seluruh tim atau seluruh OPD terkait agar segera mempersiapkan data-data yang diperlukan oleh BPKP. Hal tersebut langsung dilaksanakan Staf Ahli Gubernur (SAG) Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi dengan pimpin Rapat Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (11/4/2023).

“Pemprov Kalteng menunjuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng sebagai leading sektor dalam Program Percepatan Penurunan Stunting tahun 2023,” Kata Suhaemi.

Baca Juga :  Masyarakat Kecamatan Rungan Hulu Usulkan Bantuan Bibit Ikan

Atas penunjukan tersebut, diharapkan evaluasi dari BPKP bisa berjalan dengan baik untuk kita semua karena Kalteng masih dihantui dengan stunting. “Meskipun berdasarkan data yang dihimpun ada penurunan, tetapi kita mempunyai target yang harus diselesaikan sesuai dengan pedoman RPJMD,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan BPKP Kalteng, Bambang Ari Setiono mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan melakukan evaluasi pelaksanaan program penurunan stunting menyangkut 5 (lima) pilar sebagaimana dimandatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Kelima pilar tersebut adalah komitmen dan visi kepemimpinan nasional dan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Pengawas dan Hakim MTQ VII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2024 Dilantik

Komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; konvergensi intervensi spesifik dan sensitif di pusat dan daerah; ketahanan pangan dan gizi; serta penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset, dan inovasi serta Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang telah disusun oleh BKKBN.

“Kita sudah ditargetkan dalam RPJMN, dalam hal ini perlu adanya pengawasan dan pengawalan oleh BPKP karena menyangkut program pemerintah dimana dananya cukup besar yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya pertanggungjawaban keuangan tetapi juga program,” kata Bambang Ari Setiono.

Baca Juga :  Tak Patuhi Prokes akan Dikenakan Sanksi

Bambang menjelaskan teknis evaluasi oleh BPKP yaitu menilai capaian pemenuhan kriteria yang ada antara lain pemenuhan lima pilar percepatan penurunan stunting, meliputi pilar kebijakan dan intervensi serta sebagainya.

“Kemudian terkait dengan penyediaan anggaran baik dana Dana Alokasi Khusus (DAK), kesehatan, pendidikan, pertanian termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selanjutnya pembentukan TPPS dan pelaksanaan tugas, menilai intervensi program terkait ketepatan sasaran keluarga berisiko, menganalisis efektivitas dan efisiensi untuk pencapaian program penurunan stunting dan penyampaian rekomendasi,” pungkasnya. (ard/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA