PURUK CAHU, inikalteng.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya (Mura) Hermon mengikuti Sosialisasi Instruksi Mendagri No. 21 Tahun 2021, tentang penyederhanaan dan percepatan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Kegiatan sosialisasi secara virtual ini, bertempat di Aula A, Kantor Bupati Mura, Senin (26/7/2021).
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Mura Serampang, Plt Inspektur Kabupaten Mura Rudy Roy, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Mura Ernawati, yang mewakili dari Dinas Sosial Kabupaten Mura.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai substansi Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring Pengaman sosial yang bersumber dari APBD, untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat.
Instruksi Mendagri ini menyebutkan bahwa Gubernur dan Bupati/Wali Kota, harus melakukan percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD guna memberikan bantuan sosial bagi individu/keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Lalu Kepala Daerah diminta untuk segera menyalurkan bantuan sosial tersebut. Kemudian Pemda wajib melaporkan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Mendagri melalui Irjen Kemendagri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.
Selain itu, menugaskan APIP Daerah, bekerja sama dengan BPKP, untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran bansos dan/atau jaring pengaman sosial, bagi masyarakat yang bersumber dari APBD, selama kegiatan berlangsung dan/atau melakukan reviu/audit setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Saat Instruksi Menteri ini berlaku, maka ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Dengan ketentuan kebijakan untuk percepatan pengutamaan pengunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi APBD, berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. (dy/red)