JAKARTA, inikalteng.com – Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Pudjirustaty Narang melalui Sekda Pulpis Tony Harisinta, menghadiri undangan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait Rapat Finalisasi Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Batas Daerah antara Kabupaten Pulang Pisau dan Gunung Mas (Gumas), di Hotel Milenium, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
Didampingi Kabag Pemerintahan Setda Pulpis Herman Wibowo, rapat tersebut dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.
Setelah dilaksanakan rapat pembahasan, dilanjutkan dengan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan antara Pulpis dan Gumas terkait Batas Daerah, yakni Sekda Pulpis Tony Harisinta, Sekda Gumas Yansiterson, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kalteng Akhmad Husain, Kasubdit Binbantop Dittop TNI AD Letkol Ctp Adi Pujiwiyono, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto.
Tony Harisinta kepada awak inikalteng.com melalui pesan WhatsApp, mengatakan, persoalan batas wilayah telah melewati proses yang cukup panjang untuk menentukan garis batas wilayah masing-masing. Di mana terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi dan memiliki arti penting, baik dari sisi sosial, budaya, serta ekonomi.
“Yang pasti area atau wilayah tersebut menjadi sumber pendukung Pendapatan Daerah, misalnya dari sektor bagi hasil PBB P3, sektor PBB P2, beserta sumber-sumber untuk mendukung PAD, seperti BPHTB. Belum lagi di wilayah tersebut, terdapat Perusahaan Besar Swasta (PBS), seperti pertambangan, perkebunan atau lainnya, yang memiliki nilai ekonomis cukup besar bagi masyarakat dan daerah,” ungkapnya.
Di samping itu, lanjut Tony Harisinta, penetapan batas daerah bertujuan menciptakan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
“Kesepakatan ini juga tidak lepas dari kebesaran jiwa kenegaraan Bupati Pulang Pisau Ibu Pudjirustaty Narang, yang memerintahkan agar permasalahan batas tidak berlarut-larut, serta menjadi prioritas dengan mengabaikan ego masing-masing. Karena apabila permasalahan batas tidak kunjung selesai, maka akan berdampak kepada masyarakat dan menghambat pembangunan dari suatu daerah, khususnya yang berada di wilayah perbatasan,” tutup Tony Harisinta. (ndi/red2)