Selama Ramadhan, Pelayanan Harus Tetap Optimal

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Sekda Barito Timur (bartim) Panahan Moetar, mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat, agar selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah untuk tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Walau ada pengurangan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan, pelayanan publik harus tetap optimal,” ucap Panahan Moetar kepada awak media, di Tamiang Layang, Senin (12/4/2021).

Disebutkan pengurangan jam kerja bagi ASN, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Di dalamnya, terdapat aturan mengenai instansi yang menerapkan pola enam hari kerja dan lima hari kerja dalam sepekan, yang masing-masing juga diatur dalam SE tersebut.

Baca Juga :  Seruyan Berpotensi Kembangkan Budidaya Perikanan

Secara rinci, sambungnya, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan pada SE tersebut, tertulis untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dan jam istirahat pada Pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja dimulai pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB, dengan jam istirahat Pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Baca Juga :  Tak Pakai Masker, Belasan Warga Nanga Bulik Terjaring Yustisi

“Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi Pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai Pukul 12.00. Untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai Pukul 11.30 WIB,” sebutnya.

Baca Juga :  Orientasi DPRD Gumas Jadi Wadah Peningkatan Profesionalisme

Artinya, jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, minimal 32,5 jam dalam seminggu. Pengaturan jam kerja itu, tetap memerhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

“Selama bulan Ramadhan, menjalankan tugas kedinasan ASN tetap dilakukan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home), dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” tutup Panahan Moetar0. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA