Seluruh Wajib Pajak Diimbau Sampaikan SPT Tahunan

MUARA TEWEH – Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), Tahun Pajak 2019, digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut).

Sesuai ketentuan, batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat pada 30 April 2020.

Bupati Barut H Nadalsyah, menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun 2019 melalui aplikasi e-filing.
Acara ini disaksikan oleh Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Ir Jainal Abidin MAP, serta Kepala KPP Pratama Eman Eliab dan jajarannya, di ruang kerja Bupati Barut, Rabu (26/2/2020).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Pj Sekda Bartim Imbau Masyarakat Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

“Pekan Panutan ini dilaksanakan demi meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khususnya Kabupaten Barut. Untuk itu, saya mengimbau seluruh Wajib Pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan,” kata Nadalsyah.

Sekarang ini, jelasnya, pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing. Kita bisa melapor di manapun dan kapanpun dengan menggunakan smartphone atau perangkat elektronik lainnya tanpa harus datang ke Kantor Pajak.

Baca Juga :  Pulpis Raih Peringkat 5 Kategori Kabupaten Menuju Informatif

Pada kesempatan ini, Bupati juga meminta seluruh ASN, anggota TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Barut untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing. Hal ini sudah diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing.

“Mari laporkan SPT tahunan anda sebelum tanggal 31 Maret 2020,” ajak H Nadalsyah.

Baca Juga :  Kesejahteraan Guru di Desa Terpencil Harus Lebih Diperhatikan

Di tempat sama, Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Eman Eliab mengatakan, pajak saat ini merupakan tulang punggung yang diterima negara dalam membiayai kegiatan pembangunan dan operasional negara. 

“Pajak yang diterima cukup besar dalam penerimaan negara. Pajak yang dikumpulkan itu, akan digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk layanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum, keperluan di bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan lain-lain. Termasuk dana untuk keperluan pembangunan daerah,” terang Eman Eliab.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA