oleh

Semakin Keras Uang Anda Bekerja, Semakin Sedikit Pajak yang Anda Bayar! Inilah Teori Cashflow Quadrant yang Kamu Wajib Tahu!

Kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Oleh Pemerintah

Beberapa waktu lalu, kementerian keuangan telah menerapkan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) yang dimulai tahun 2022. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kelompok paling rendah dinaikan jangkauannya dari awalnya <50 juta menjadi <60 juta/tahun. Sehingga, kelompok ini nantinya dikenakan pajak sebesar 5%. Selain itu, pemerintah sepakat menambah satu lagi kelompok yang dikenai pajak, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari 5 Miliar/tahun akan dikenakan pajak 35%. Nilainya naik 5% dari kelompok sebelumnya yang hanya 30%.

Berikut ini adalah ilustrasi tentang besar pajak yang harus dibayarkan setiap kelompok per tahun;

  Kelompok Penghasilan Penghasilan Kena Pajak Persentase Pajak Pajar Dibayar
I 0-60 Juta Rp. 60.000.000,- 5% Rp. 3.000.000,-
II 61-250 Juta Rp. 250.000.000,- 15% Rp. 37.500.000,-
III 251-500 Juta Rp. 500.000.000,- 25% Rp. 125.000.000,-
IV 501 Juta – 5 Miliar Rp. 5.000.000.000,- 30% Rp. 1.500.000.000,-
V >5 Miliar Rp. 8.000.000.000,- 35% Rp. 2.800.000.000,-
Note:

·         Data ini untuk Anda yang masih berstatus lajang (single)

·         Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bersih – Rp. 54.000.000

·         Rp. 54.000.000,- adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dengan segala kenaikan ini, orang mulai beranggapan semakin giat bekerja, semakin besar pajak yang dibayarkan. Lalu, bagaimana terhindar dari besaran pajak tersebut? Nah, dari sini penulis akan membahas tentang passive income yang dihasilkan dari investasi saham yaitu Dividen dan Capital Gain yang ternyata tidak dikenakan pajak yang besar loh. Yuk simak penjelasan dibawah ini ya!

Sistem Pajak Penjualan Saham

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh), transaksi penjualan saham dikenakan pajak sebesar 0,1% dari harga jual.

Berikut Contoh Perhitungannya:

Misalkan Rini memiliki saham BBCA sebanyak 100 lot di harga beli Rp. 2.000 dengan modal Rp. 20 juta. Pada saat harga saham mencapai Rp. 3.000/ lot, Rini menjual sahamnya dengan nilai jual Rp. 30 juta.

Dalam hal ini, Rini telah mendapatkan Capital Gain. Buat yang belum tahu, capital gain adalah keuntungam kenaikan harga saham dimana nilai jual lebih tinggi dari harga beli. Dalam ilustrasi diatas, Rini mendapatkan capital gain sebesar Rp. 10 juta. Terlebih lagi, Rini hanya dikenakan pajak penjualan saham sebesar Rp. 30.000 saja. Wah menarik bukan?

Bagaimana Sistem Pajak Dividen?

Selain capital gain, Golongan investor (I) juga mengandalkan penghasilan dari dividen. Bagi yang belum tahu, dividen adalah keuntungan yang dibagikan setiap tahun oleh perusahaan kepada investor.

Sebagai contoh, Anda telah berinvestasi saham di suatu perusahaan sebesar 6 Miliar. Dan ternyata perusahaan itu rutin membagikan dividen setiap tahunnya. Dengan ketentuan, dividen tahun ini adalah 10% dari nilai yang diinvestasikan. Nah berarti, Anda akan mendapatkan penghasilan rutin sebesar 600 juta/tahun dalam bentuk dividen.

Bagaimana dengan Pajak Dividen? Menurut peraturan yang berlaku, penghasilan dari dividen akan dikenakan pajak sebesar 10%, dengan syarat jika memang Anda terbukti mencairkan uang tersebut. Namun, jika Anda memutuskan untuk tidak mengambil dan menginvestasikannya kembali, maka Anda tidak akan dikenakan pajak sepeser pun. Dan tentu, hal tersebut akan melipatgandakan penghasilan dividen Anda di tahun berikutnya.

Bila Anda bandingkan dengan pajak penghasilan dari regulasi pemerintah, tentu saja sistem pajak penjualan saham dan dividen ini jauh lebih kecil bukan ?

Ini Waktunya Uang Bekerja Untuk Anda

Dengan adanya teori Cashflow Quadrant, Anda diajarkan untuk mencapai kebebasan finansial, kondisi dimana Anda tidak perlu bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan Anda. Dan pada saat tidur sekalipun, Anda dapat menghasilkan uang.

Pendapatan pasif dari investasi akan membantu Anda untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak yang besar. Sehingga menjadikan investasi sebagai jalur paling ideal dalam konsep kebebasan finansial. Oleh sebab itu, maka tidak heran jika golongan investor diletakkan pada puncak teori Cashflow Quadrant.

Uang bekerja untuk Anda! Sebuah kalimat yang mungkin terkesan mustahil, namun nyata adanya. Menjadikan kalimat itu sebagai definisi singkat dari sebuah kebebasan finansial. Lalu, bagaimanakah Anda dapat mencapainya?

Tidak ada jalan lain, Anda wajib mulai berinvestasi dari sekarang. Walaupun penghasilan masih belum seberapa, Anda dapat mulai berinvestasi dengan nilai yang tidak terlalu besar. Namun, perlu ditekankan sekarang, investasi bukan ilmu yang sembarangan. Oleh karena itu, Anda harus mulai belajar mengenal instrumen investasi seperti asset properti, saham, crypto, emas, reksadana, dan sebagainya. Sehingga kedepannya, Anda diharapkan bisa menjadi salah satu dari golongan istimewa tersebut.

Kesimpulannya adalah, semakin keras Anda bekerja, semakin besar pajak yang anda harus bayar. Namun, Ketika semakin keras uang Anda bekerja melalui investasi,  semakin sedikit pajak yang anda harus bayar.

Sekian informasi kali ini! Dan jangan lupa untuk mulai belajar investasi dari sekarang! OK

Baca Juga :  Legislator Gumas Minta Pemda Tindaklajuti Potensi Pajak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA