Sengketa Lahan PT WYKI dengan KCP Berpotensi Picu Konflik

SAMPIT, inikalteng.com – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) antara PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) Makin Group dengan Koperasi Cempaga Perkasa (KCP), terus berlanjut. Jika sebelummya sudah dilakukan mediasi oleh Polres Kotim hingga ada kesepahaman kedua belah pihak bahwa lahan tersebut berstatus qou alias tidak boleh ada aktivitas di dalamnya, namun baru-baru ini timbul permasalahan.

Penyebabnya, lantaran pihak PT WYKI secara terang-terangan memanen buah di lahan yang masih bersengketa tersebut. Sehingga, sejumlah anggota KCP turun ke lahan itu untuk menghentikan truk-truk perusahaan yang mengangkut buah tersebut. Kejadian itu dinilai sejumlah kalangan berpotensi memicu konflik antar kedua belah pihak.

Baca Juga :  SK Menteri Wajibkan PT KMA Serahkan Lahan Warga Dua Desa

Anggota Komisi I DPRD Kotim, Rimbun, menilai perbuatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah nyata-nyata melanggar apa yang sudah disepakati bersama di Polres Kotim, dan sama sekali tidak menghargai upaya perdamaian yang dimediasi oleh Polres Kotim.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah-langkah. Salah satunya memasang police line di lahan yang bersengketa tersebut. Karena sebelumnya pihak kepolisian sudah menangani masalah ini, maka harus benar-benar serius menyelesaikannya. Jika pun harus ke jalur hukum, baik itu perdata maupun perdana, proses saja. Tapi jangan tebang pilih, harus adil,” kata Rimbun di Sampit, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :  Pemilik Waterpark Sampit Sebut Selama Korona Masyarakat Kotim Terkekang

Sebab, lanjutnya, jika terus dibiarkan kondisi itu dikhawatirkan akan memicu terjadinya konflik antara anggota koperasi selaku pemilik izin dengan PT WYKI. “Kepolisian serta pemerintah daerah harus hadir dan tegas dalam mengatasi persoalan ini. Untuk apa investor dilindungi jika mereka tidak memiliki legalitas yang jelas. Begitu pun sebaliknya jika koperasinya yang salah, maka harus ditindak,” kata Rimbun.

Dia mengingatkan, jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut. Karena saat ini, dari informasi yang didapat, sejumlah anggota KCP sudah mulai turun ke lahan itu untuk menghentikan aktivitas pihak perusahaan. Hal seperti ini jelas dapat memicu konflik, dan semestinya pihak penegak hukum harus segera mengambil langkah.

Baca Juga :  Dewan Kotim Minta Data Kependudukan Diperbaiki Sebelum Masa Pilkada

Dikonfirmasi terpisah, Suparman selaku tokoh Desa Patai yang juga pengawas koperasi, membenarkan jika pihak perusahaan sudah melanggar kesepakatan bersama yang dilakukan di Polres Kotim, beberapa waktu lalu, yang intinya bahwa tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang masih bersengketa tersebut.

“Memang benar, sudah tiga hari ini mereka (PT YWKI) panen di lahan itu. Padahal status lahan itu quo sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Karena itu, warga atau anggota koperasi mulai turun ke lapangan untuk menghentikannya,” kata Suparman. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA