Seorang Ayah di Barsel Cabuli Anak Tirinya Selama 10 Tahun

BUNTOK – Ayah semestinya melindungi dan menjaga anaknya dengan baik. Tetapi berbeda dengan seorang ayah berinisial HO (48), warga Jalan Kaladan, Kecamatan Dusun (Dusel) Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel). Ayah yang satu ini bukannya menjaga dan melindungi anaknya. Ia malah tega menyetubuhi anak tirinya, dan kejadian itu malah berlangsung selama 10 tahun berjalan.

Kini, HO diamankan polisi dan telah resmi menyandang status sebagai tersangka.

“Tersangka telah diamankan berdasarkan laporan korban dan sejumlah saksi,” ungkap Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yonal N Putra kepada awak media ini di Buntok, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga :  Moeldoko Ingatkan Mahasiswa KKN Kebangsaan Agar Menghargai Kearifan Lokal

Kronologi kejadian ini, terungkap di kediaman mereka di salah satu barak, Jalan Kaladan Gang Palapa VI. Pada Jumat, 20 November 2020 malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Pada malam itu, sekitar pukul 18.00 WIB, HO bersama istrinya, adik korban dan korban, bersama-sama ngobrol di dapur sambil makan gorengan singkong.

Baca Juga :  Presiden Anugerahi Pahlawan Nasional Kepada 5 Orang. Ini Tanggapan Dewan

Kemudian, istri tersangka atau ibu kandung korban tak kuasa menahan kantuknya hingga akhirnya tertidur di depan pintu kamar. Sedangkan di dalam kamar, hanya ada korban.

Saat korban hendak tidur dan berbaring di atas kasur, tersangka menyelinap masuk ke kamar dan langsung melakukan aksi biadabnya terhadap korban. Pada saat itulah tiba-tiba datang adik korban dan memergoki perbuatan keji tersangka.

“Setelah melihat peristiwa tersebut, adik korban langsung mengungkapkan masalah ini kepada seluruh keluarganya. Hingga kemudian mereka melapor ke Polres Barsel,” ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Salat dan Doa Bersama Momen Terbaik Sambut 2024

Dari hasil penyidikan sementara, ternyata selama ini korban tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya, karena takut telah diancam. Sehingga tersangka bisa berulang kali melakukan perbuatan biadabnya hingga berlangsung selama 10 tahun.

“Kini, pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Mapolres Barsel. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” jelas Yonal.(hly/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA