KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali mengamankan satu orang pria penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (15/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB.
Pria yang diciduk berinisial AS (30), warga asal Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas dan Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Dari tangan pelaku AS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip diduga jenis Sabu berat kotor 0,84 Gram.
Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo dalam rilisnya, Senin (26/9/2022) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa ada orang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi itu lanjut Budi, petugas Satresnarkoba bersama Satintelkam Polres Gumas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik tersebut, Polisi telah mengamankan 1 orang pria bernama AS beserta Narkotika diduga jenis Sabu.
“Setelah waktu dan situasi yang tepat, anggota kita melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Dan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat,” terang mantan Kapolsek Hanau, Kabupaten Seruyan ini.
Selanjutnya, pelaku AS beserta barbuk disita oleh petugas untuk dibawa ke Polres Gumas, guna penyidikan lebih lanjut. Untuk perbuatannya pelaku kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hy/red4)