Sering Transaksi Narkoba, Warga Asal Sepang Diciduk Polres Gumas

KUALA KURUN, inikalteng.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali mengamankan satu orang pria penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (15/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB.

Pria yang diciduk berinisial AS (30), warga asal Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas dan Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Dari tangan pelaku AS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip diduga jenis Sabu berat kotor 0,84 Gram.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Diminta Maksimalkan Sosialisasi Pentingnya Vaksin Covid-19

Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo dalam rilisnya, Senin (26/9/2022) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa ada orang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga :  Ratusan Personel Gabungan Siap Amankan Nataru di Gunung Mas

Menindaklanjuti informasi itu lanjut Budi, petugas Satresnarkoba bersama Satintelkam Polres Gumas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil lidik tersebut, Polisi telah mengamankan 1 orang pria bernama AS beserta Narkotika diduga jenis Sabu.

“Setelah waktu dan situasi yang tepat, anggota kita melakukan penggerebekan terhadap pelaku. Dan disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat,” terang mantan Kapolsek Hanau, Kabupaten Seruyan ini.

Baca Juga :  Ratusan Karyawan PDAM Kapuas Dites Urine

Selanjutnya, pelaku AS beserta barbuk disita oleh petugas untuk dibawa ke Polres Gumas, guna penyidikan lebih lanjut. Untuk perbuatannya pelaku kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA