JAKARTA, inikalteng.com – Sekretariat Kabinet (Setkab) RI mengeluarkan surat terkait himbauan larangan kepada pejabat pemerintah tidak menggelar buka puasa bersama. Alasannya, mengingat masih dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Nomor: R38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023 itu berbunyi :
- Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemic menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut diatas kepada para Gubernur, Bupati dan walikota.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolrei, Panglima TNI, Badan/Lembaga, untuk mematuhi arahan serta diminta meneruskan ke instansi masing-masing. (adn/red4)