oleh

Setubuhi Anak Kandung, Ayah Bejat Diringkus Jajaran Polres Seruyan

KUALA PEMBUANG – Kurang dari 24 jam, jajaran Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil meringkus RU (49), seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim IPTU Irfan MN Alireza, Selasa (12/1/2021), menjelaskan, aksi bejad RU terungkap setelah korban yang masih di bawah umur sebut saja Bunga (17), sudah tidak tahan terhadap perbuatan bejad ayah kandungnya menceritakan kepada ibunya.

Baca Juga :  Membakar Lahan untuk Berladang Harus Menerapkan Kearifan Lokal

Mendengar cerita sang anak, ibu korban segera melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Sat Reskrim Polres Seruyan atas dugaan persetubuhan yang dilakukan suaminya.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, dia telah ‘menggagahi’ anak kandungnya itu sebanyak sekitar 20 kali.Kejadian pertama kali, dilakukan pelaku pada 2016 di rumahnya, di Kecamatan Seruyan Hilir.

Pria dengan status pekerjaan swasta ini bahkan memberikan ancaman akan membunuh korban dan ibunya, jika perbuatannya dilaporkan kepada Polisi dan orang lain.

Baca Juga :  PKS dan PGI Kalteng Berupaya Jalin Hubungan yang Harmonis

“Tidak ingin buruan kami kabur, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Hasilnya tidak sampai 1×24 jam, pelaku kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sebut IPTU Irfan MN Alireza, pelaku akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Gubernur Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Barut dan Mura

“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya, maka hukuman ditambah sepertiga. Jadi ada pemberatan, sehingga pelaku terancam selama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA