Setujui Raperda Perumda, Fraksi PKB Harapkan Pengelolaan Retribusi Lebih Transparan

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Rambat menyatakan pihaknya setuju dan menerima laporan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Bahayak.

Baca Juga :  Abrasi Pantai Ujung Pandaran Kian Parah

“Fraksi PKB sangat sepakat karena raperda tersebut telah dibahas dan disepakati oleh Bapemperda DPRD Kotim bersama pihak eksekutif, serta dinas yang membidanginya,” kata Rambat di Sampit, Kamis (23/12/2021).

Meski demikian, lanjut Rambat, pihaknya tetap memberikan masukan terkait pengelolaan retribusi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Bahayak agar ke depannya lebih terbuka dan transparan. Hal ini juga dapat menjadikan Pasar Bahayak sebagai salah satu sumber pemasukan bagi APBD Kotim.

Baca Juga :  Bupati Gumas Kenal Pamit Dengan Kapolres Lama dan Baru

Raperda Perumda Pasar Bahayak ini sudah melalui beberapa pembahasaan hingga penyempurnaan. Di antaranya, ada perbaikan redaksional dan penambahan pasal, salah satunya pasal 58 yang berbunyi “Batas usia pensiun pegawai Perumda Pasar Bahayak ditetapkan sampai dengan 58 tahun.

Baca Juga :  Baznas Kalteng Kembali Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Kalsel

“Semoga raperda ini nantinya ketika sudah disahkan, dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kotim, khususnya dalam bidang perekonomian,” tandas Rambat.(ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA