JPU Hadirkan Ahli
PULANG PISAU – Sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMKN 1 Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 dengan terdakwa AM terus berlanjut. Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pulpis, menghadirkan Saksi dan Ahli untuk didengar keterangan dan pendapatnya di hadapan Majelis Hakim.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (9/2/2021), dengan agenda pemeriksaan Saksi dan Ahli itu, JPU yang terdiri dari Ferry, Agung Tri Wahyudianto, Kiki Indrawan, Kristalina, dan Tory Saputra Marlentun, menghadirkan satu orang Saksi dari Dinas Pendidikan Kalteng dan satu orang Ahli dari BPK-RI.
Berdasarkan keterangan Saksi dari Dinas Pendidikan Kalteng, satu orang guru SMKN 1 Kahayan Hilir yang dihadirkan memberikan keterangan terkait aturan dan petunjuk pelaksana, serta teknis dalam pengelolaan dan penggunaan Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017, yang harus dilaksanakan sekolah sebagai penerima dana BOS.
Sedangkan Ahli dari BPK RI, memberikan pendapat terkait dengan hasil temuan investigatif perhitungan kerugian keuangan negara. Di mana terdapat penyimpangan dalam tahapan perencanaan, penggelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BOS pada SMKN 1 Kahayan Hilir, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp356.813.361.
Sementara JPU Kejari Pulpis Ferry, membenarkan jika pihaknya telah melaksanakan persidangan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BOS SMKN 1 Kahayan Hilir dengan terdakwa AM.
“Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi. Sidang akan kembali digelar pada Selasa 16 Februari 2021, dengan agenda sidang Pemeriksaan Terdakwa,” tutupnya. (ndi/red2)