PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah diharapkan untuk meninjau ulang persyaratan Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diberlakukan kepada penumpang pesawat.
“Persyaratan PCR perlu ditinjau mengingat tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya cenderung menurun,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, minggu (3/10/2021).
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, peninjauan ulang syarat PCR sangat penting dilakukan. Pasalnya, biaya dikeluarkan untuk melakukan PCR cukup besar .
“Dengan swab antigen, setidaknya meringankan beban masyarakat tidak lebih berat apabila hendak berpergian menggunakan pesawat,” kata dia.
Diketahui tambah Sigit, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021, dimana ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara untuk di luar Jawa Bali, syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara.
Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4. (red)
Komentar