PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Menyikapi banyaknya keluhan dari Pengurus maupun anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di kabupaten, yang menyoal sejumlah anggota PWI bergabung ke Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang merupakan organisasi perusahaan Media, bukan oraganisasi Wartawan, Pengurus PWI Kalteng mengeluarkan pernyataan sikapnya.
Ketua PWI Kalteng HM Harris Sadikin, melalui Wakil Ketua PWI Kalteng Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, Sabtu (5/3/2022), menuturkan, belakangan PWI Kalteng menerima laporan dari PWI Sukamara, PWI Kapuas, dan PWI Barito Timur, yang menyampaikan jika banyak anggota PWI di daerah masuk dalam kepengurusan dan anggota SMSI Kalteng.
“Terkait hal ini, PWI Kalteng menyatakan sikap bahwa SMSI adalah organisasi yang menaungi perusahaan media siber (online), bukan menaungi wartawan atau jurnalis. Apabila ada anggota PWI yang bukan pemilik media menjadi pengurus maupun anggota SMSI, sudah tidak sesuai dengan hakikat berdirinya SMSI itu sendiri, sebagai organisasi perusahaan media siber,” terangnya.
Ririen Binti juga mengingatkan Instasi Pemerintah maupun pihak Swasta, untuk bisa membedakan Organiasasi Wartawan, seperti PWI, yang mengurus wartawan yang menjadi anggotanya dan bekerja di berbagai media cetak, eletronik maupun siber/daring. Sedangkan organisasi perusahaan media, seperti SMSI, adalah organisasi yang menaungi medianya.
Sementara itu, Wakil Ketua PWI Kalteng Bidang Organisasi M Zainal, menambahkan, bergabungnya anggota PWI menjadi pengurus dan anggota SMSI Kalteng sampai ke tingkat kabupaten, memang sudah di luar jalur yang sebenarnya. Kecuali, anggota PWI yang memiliki perusahaan media siber, diperkenankan untuk menjadi pengurus SMSI.
Di samping itu berdasarkan Peraturan Dasar PWI Pasal 9, ayat 2, disebutkan bahwa ‘Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan’.
“Mendasarkan ketentuan itu, dapat ditafsirkan, wartawan yang tergabung di PWI tidak boleh menjadi anggota dan pengurus organisasi (LEMBAGA) yang berbadan hukum, seperti organisasi SMSI, yang diketahui berbadan hukum pers. Karena bila wartawan tersebut yang bukan pemilik media memaksakan diri bergabung di organisasi tersebut, yang bersangkutan dianggap melanggar Kode Perilaku Wartawan, sebagaimana Peraturan Dasar PWI Pasal 9, ayat 2,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Biro LKBN ANTARA Kalteng Rahmat Hidayat, mengatakan, ANTARA Kalteng akan mengingatkan wartawannya di daerah, bahwa ANTARA Kalteng bergabung di Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan dia tidak merekomendasikan wartawan ANTARA Kalteng masuk kepengurusan di SMSI.
“Saya tidak merekomendasikan wartawan ANTARA bergabung di SMSI, karena ANTARA Kalteng tergabung di AMSI. Saya ingatkan bagi wartawan ANTARA Kalteng di kota dan kabupaten, bahwa SMSI adalah organisasi perusahaan media dan bukan organisasi wartawan, sehingga bagi wartawan daerah yang membawa nama ANTARA Kalteng, tidak sepatutnya bergabung di SMSI. Apalagi yang bersangkutan, bukan pemilik atau pemimpin media,” ungkap Rahmat Hidayat.
Tidak itu saja, Ketua AMSI Kalteng Hairil Supriadi, mengutarakan, jika pihaknya dalam merekrut perusahaan media sebagai anggota melalui proses verifikasi seperti layaknya verifikasi media di Dewan Pers. Selain itu komposisi Pengurus AMSI Kalteng, terdiri dari pemilik perusahaan media atau minimal Pemimpin Redaksi yang direkomendasikan pemilik perusahaan media.
“Kami juga menyambut gembira kerja sama antara PWI dan AMSI Kalteng, khususnya terkait kegiatan UKW dalam rangkain HPN tingkat Provinsi Kalteng, di Kabupaten Murung Raya, pada Mei 2022 mendatang. AMSI akan meminta perusahaan media yang tergabung dalam AMSI, untuk mengirimkan wartawannya mengikuti UKW tersebut, sebagai salah satu langkah peningkatan SDM wartawan di perusahaan media siber,” tutup Hairil Supriadi.
Dikonfirmasi terpisah, Jumat (4/3/2022) malam, melalui pesan WhatsApp kepada Ririen Binti, ketua SMSI Kalteng H Sutransyah, mengatakan “Selamat malam juga, mohon maaf Rin, dari hasil verifikasi kami walaupun ada anggota PWI menjadi pengurus SMSI, tapi mereka memiliki Media online yang berbadan hukum, kemudian ada pendelegasian atau mandat dari pemilik media untuk jadi pengurus SMSI. Artinya ini sesuai anggaran dasar SMSI bab III tentang keanggotaan pasal 5 ayat 1, yang menyebutkan anggota SMSI adalah perusahaan media Siber yang berbadan hukum Indonesia. Kemudian jika ada anggota PWI yang menjadi pengurus SMSI sampai saat ini, tidak ada larangan resmi edaran PWI Pusat maupun SMSI. Di daerah lain justru ada pengurus PWI yang jadi pengurus SMSI”.
Tetapi sayangnya menurut Ririen Binti, apa yang dikatakan Sutransyah tidak sebagaimana yang sebenarnya, seperti penunjukan Habibulah sebagai Ketua SMSI Barito Timur yang diduga cacat hukum. Selain bukan pemilik media siber, Habibullah juga mengaku tidak mendapat mandat dari LKBN antara tempatnya bekerja, sebagaimana pernyataan Kepala Biro LKBN ANTARA Kalteng Rahmat Hidayat.
Kepada Ririen Binti, Habibulah mengaku, dia diminta Sutransyah menjadi Ketua SMSI Bartim karena tidak ada orang , dan ketika diingatkan apa yang dilakukannya tidak sesuai Kode Perilaku Wartawan, Habibulah memilih untuk tetap di PWI dan bersedia meninggalkan SMSI. (red2)