oleh

Simpan Sabu, Pria Paruh Baya Dibekuk Macan Pesisir Polsek Serhil

KUALA PEMBUANG – Respon cepat Polsek Seruyan Hilir (Serhil), Polres Seruyan, terhadap laporan masyarakat tentang tindak pidana narkotika membuah hasil.

Terbukti, Macan Pesisir, Polsek Serhil, berhasil membekuk pria paruh baya berinisial H (40), di rumahnya, Jalan S Parman, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, karena menyimpan lima paket kecil sabu-sabu.

Baca Juga :  Disnakertrans Kalteng Gelar Pelatihan Peningkatan Produktivitas

“Pemuda dengan pendidikan terakhir SMA ini kami tangkap, setelah terbukti atas kepemilikan serbuk kristal yang diduga sabu pada saat kami melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Serhil AKP Setiyono, Rabu (11/2/2021).

Baca Juga :  Andrie Elia Target UPR Jadi Perguruan Tinggi Berstatus BLU

“Sebelum ditangkap dan diinterogasi, terlihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Kemudian kami menanyai identitasnya. Setelah itu, kami lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat beserta saksi lainnya, dan didapati lima paket kecil sabu-sabu yang disimpan di bawah printer,” terangnya.

Baca Juga :  PT IMK Terapkan Protokol Kesehatan Putus Penyebaran Covid-19

Atas temuan barang bukti tersebut, pihaknya langsung membawa pelaku ke Mapolsek Serhil guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap pelaku, Polsek Serhil menerapkan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA