TAMIANG LAYANG – Sekda Barito Timur (Bartim) Panahan Moetar, mengungkapkan, penataan tenaga honorer, seperti Pegawai Harian Tetap (PHT) dan Pegawai Harian Lepas (PHL) telah dilakukan.
Sebabnya hasil ketetapan masing-masing personal untuk penempatan sesuai kebutuhan, akan diketahui setelah ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) Bupati Bartim Ampera AY Mebas.
“Penataan sudah dilakukan secara intern, melalui singkronisasi data yang disampaikan semua Perangkat Daerah. Sehingga dalam prosesnya ada perbaikan dari bupati, sekaligus untuk menandatangani SK dalam waktu segera,” ungkap Panahan Moetar, kemarin.
Karenanya, penempatan honorer PHT dan PHL akan dilakukan sesuai kebutuhan. Namun sistem gaji, masih melekat pada instansi awal, karena masih ada penyesuaian terhadap sistem tata kelola keuangan daerah.
Berdasarkan penataan yang dilakukan, sambungnya, pemerintah daerah juga tidak melakukan pemberhentian. Jika pun ditemui hal tersebut, lebih berdasarkan kepada keinginan tenaga honorer itu sendiri.
“Pemerintah daerah tidak memberhentikan honorer PHT dan PHL dalam penataan yang dilaksanakan. Kami harapkan dari penataan ini, bisa memaksimalkan fungsi pelayanan maksimal pemerintah di setiap instansi yang dimiliki,” tutup Panahan Moetar mengakhiri. (ae/red2)