PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Agenda lainnya yang akan dilaksanakan oleh Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, adalah memperbaharui Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK).
Menurut Wakil Ketua Kwarda Kalteng Bidang Binamuda Dr Ir Mofit Saptono MP, pembaharuan dimaksud karena SKU saat ini merujuk kepada Keputusan Kwarnas Nomor 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan SKU dinilai harus mengikuti perkembangan dunia pendidikan formal dan nonformal.
“Selain itu, memperhatikan perubahan kecakapan peserta didik di era milineal sekarang ini. Sehingga Kwartir nasional memandang perlu melakukan perubahan pedoman yang mengatur tentang SKU dan SKK,” jelas Mofit di Palangka Raya, Jumat (16/12/2022).
Ditambahkan Mofit, bahwa ke depan Kwarnas akan melaksanakan raker secara khusus membahas terkait SKU dan SKK secara mendalam dengan melibatkan Andalan Nasional Lintas Komisi, Pusat Pendidikan dan Latihan Pramuka, Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka, Andalan Daerah, pakar tumbuh kembang anak, pakar pendidikan dan lintas sektor lain yang dianggap perlu. (nl/red1)