PALANGKA RAYA – Meski Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) tidak lagi diberlakukan, namun upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 terus dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya. Saat ini Gugus Tugas di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut, memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis RT/RW.
Ada 10 poin yang wajib dilaksanakan RT/RW setiap kelurahan di Kota Palangka Raya. 10 poin tersebut diantaranya, RT/RW membuat peta sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.
Kemudian melakukan pengelompokan dan pendataan terhadap warga berstatus ODP, PDP, OTG dan yang terkonfirmasi positif untuk dilakukan pemantauan secara intensif.
Selanjutnya, melakukan pembatasan gerak keluar masuk di wilayah RT/RW, kelurahan memfasilitasi dan mendorong para ketua RT/RW, kader kesehatan, lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan penyampaian sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing masing secara masif.
Kemudian pengurus RT/RW harus mengkoordinir masyarakat untuk berpartisipasi untuk melakukan upaya disinfeksi mandiri sebagai bagian dari perwujutan gerakan masyarakat hidup sehat.
“RT/RW harus mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan serta mengawasi pembatasan kontak fisik diwilayahnya masing-masing, dan mengaktifkan poskamling sebagai Pos Cek Point,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (26/5/2020).
Selain itu, pengurus RT/RW bisa memberikan informasi yang cepat bila ada warga yang diduga terinfeksi virus Covid-19, serta membuat laporan ke Posko Covid-19 kelurahan masing-masing, serta kader kesehatan di tingkat RT/RW untuk aktif mengawasi serta memantau kesehatan masyarakat di lingkungan.
Terakhir, memberlakuan jam malam di wilayah RT/RW, dimana tamu dilarang masuk pada pukul 21.00 WIB hingga sampai 06.00 WIB. (red)