SOP Berbasis RT/RW Diberlakukan

PALANGKA RAYA – Meski Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) tidak lagi diberlakukan, namun upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 terus dilakukan Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya. Saat ini Gugus Tugas di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tersebut, memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis RT/RW.

Ada 10 poin yang wajib dilaksanakan RT/RW setiap kelurahan di Kota Palangka Raya. 10 poin tersebut diantaranya, RT/RW membuat peta sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.

Baca Juga :  Rela Berkorban Untuk Dunia Pers, Ririen Binti Terima Kartu Pers Nomor Satu dari PWI Pusat

Kemudian melakukan pengelompokan dan pendataan terhadap warga berstatus ODP, PDP, OTG dan yang terkonfirmasi positif untuk dilakukan pemantauan secara intensif.

Selanjutnya, melakukan pembatasan gerak keluar masuk di wilayah RT/RW, kelurahan memfasilitasi dan mendorong para ketua RT/RW, kader kesehatan, lembaga sosial berbasis masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan penyampaian sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat dengan mempergunakan berbagai saluran komunikasi yang tersedia di wilayah masing masing secara masif.

Baca Juga :  Kafilah Kalteng FASI XI Tingkat Nasional Resmi Dilepas

Kemudian pengurus RT/RW harus mengkoordinir masyarakat untuk berpartisipasi untuk melakukan upaya disinfeksi mandiri sebagai bagian dari perwujutan gerakan masyarakat hidup sehat.

“RT/RW harus mendorong partisipasi masyarakat dalam melaksanakan serta mengawasi pembatasan kontak fisik diwilayahnya masing-masing, dan mengaktifkan poskamling sebagai Pos Cek  Point,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Minta Investasi Dapat Perhatikan Masyarakat Sekitar

Selain itu, pengurus RT/RW bisa memberikan informasi yang cepat bila ada warga yang diduga terinfeksi virus Covid-19, serta membuat laporan ke Posko Covid-19 kelurahan masing-masing, serta kader kesehatan di tingkat RT/RW untuk aktif mengawasi serta memantau kesehatan masyarakat di lingkungan.

Terakhir,  memberlakuan jam malam di wilayah RT/RW, dimana tamu dilarang masuk pada pukul 21.00 WIB hingga sampai 06.00 WIB. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA