SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar mengimbau kepada para sopir truk angkutan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) agar tidak membawa truknya masuk dan melintas di jalan dalam Kota Sampit. Selain itu, diingatkan pula supaya tidak ugal-ugalan di jalan, kurangi kecepatan saat melintas di kawasan kota atau jalan yang padat pengendara lainnya.
“Sudah banyak contoh korban dari truk CPO atau dump truk yang telah merenggut nyawa pengguna jalan lain. Oleh sebab itu, saya minta sopir tersebut supaya mematuhi larangan pemerintah serta mengurangi kecepatannya,” ujar Kurniawan di Sampit, Selasa (9/3/2021).
Dijelaskan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 7/2012. Selain Perda Kabupaten Kotim, sudah jelas sebelumnya ada Kebijakan Gubernur Kalteng yang menerapkan larangan melintasi jalan negara dan jalan provinsi bagi truk pertambangan dan perkebunan pada siang hari. Namun sampai saat ini, sejumlah sopir truk tidak mau tahu dengan aturan tersebut. Hal ini terjadi akibat masih lemahnya pengawasan di lapangan yang dilakukan pihak instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kotim.
Lemahnya pengawasan di lapangan, tambah Kurniawan, membuat banyak truk angkutan CPO dan lainnya dengan bebas melintas di jalan dalam Kota Sampit. Dilarangnya truk angkutan CPO melintas di jalan dalam Kota Sampit, selain untuk ketertiban lalu lintas juga menghindari cepatnya kerusakan jalan. Sebab, berat truk angkutan CPO tersebut lebih dari 8 ton.
“Padahal sudah jelas berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng, truk angkutan CPO tersebut hanya bisa melintas mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB,” ujarnya.
Pembatasan muatan angkutan dan Jam operasional penggunaan ruas jalan di Kalteng serta Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus, adalah untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Sejumlah peraturan ini, tidak akan berjalan dengan baik jika pemerintah daerah “diam di tempat” tanpa melakukan tindakan tegas terhadap para penguna jalan atau kepada para sopir truk yang masih ngotot mengangkut muatannya melintasi jalan dalam perkotaan pada pagi dan siang hari.
“Saya meminta kepada intansi terkait untuk segera menertibkan truk CPO yang masih terlihat berkeliaran hilir mudik pada jam pagi dan siang hari. Karena sangat mengganggu aktivitas kendaraan lainnya atau mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” kata Politisi PAN ini. (ya/red)