SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Kurniawan Anwar, kembali mengingatkan bahwa truk angkutan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dilarang masuk dan melintas di jalan dalam Kota Sampit. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2012. Artinya, perda itu sudah lama ada yakni sudah berjalan selama delapan tahun.
Selain Perda Kotim tersebut sudah jelas, sebelumnya juga ada Kebijakan Gubernur Kalteng yang menerapkan larangan melintasi jalan negara dan jalan provinsi bagi truk pertambangan dan perkebunan pada siang hari. Namun sampai saat ini sejumlah sopir truk terkesan tidak mau tahu dengan aturan tersebut.
“Hal itu akibat masih lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak instansi terkait di lapangan. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), pengawasannya masih kurang. Sehingga banyak truk angkutan CPO dengan bebas melintas di jalan dalam Kota Sampit,” ungkap Kurniawan, Rabu (30/12/2020).
Dijelaskan, dilarangnya truk angkutan CPO melintas di jalan dalam Kota Sampit pada siang hari, selain untuk ketertiban arus lalu lintas juga untuk menghindari terjadinya kerusakan jalan. Sebab, berat truk angkutan CPO tersebut melebihi dari 8 ton.
“Padahal sudah jelas berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng, truk angkutan CPO tersebut bisa melintas mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun pengaturan itu tidak ditaati,” ujarnya.
Menurut Kurniawan, pembatasan muatan angkutan dan jam operasional penggunaan ruas jalan di Kalteng serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan tersebut, tidak akan berjalan dengan baik jika pemerintah daerah tidak melakukan tindakan tegas terhadap para pengguna jalan atau kepada para sopit truk yang masih ngotot melakukan aktivitas angkut melintasi jalan perkotaan pada pagi hari.
“Saya meminta kepada intansi terkait untuk segera menertibkan truk CPO yang masih berkeliaran hilir mudik pada jam pagi dan siang di dalam Kota Sampit. Karena itu sangat mengganggu aktivitas angkutan lainnya, bahkan mengancam keselamatan pengguna jalan tersebut,” jelasnya.
Dia juga mengharapkan agar Polres Kotim bersama Dishub Kotim dapat melakukan penertiban. “Lihat saja pada pagi hari di Bundaran Polres, banyak truk besar melintas. Padahal mereka sudah ada jalur sendiri seperti di lingkar selatan,” tutur Kurniawan.(red)
Komentar