Sopir Truk Tersangka dalam Kecelakaan yang Menewaskan Dokter di Sampit

SAMPIT, inikalteng.co – Sopir truk berinisial AS (27) yang terlibat dalam kecelakaan tragis hingga menewaskan dokter gigi, Ari Oktavianto (36) pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih P mengungkapkan, AS saat ini sedang dalam penyelidikan.

“Status sudah tersangka dan sudah dalam penyelidikan di lokasi marka jalan tidak terputus. Semestinya pada marka jalan tidak terputus itu tidak boleh berbelok,” ungkap AKP Firdaus di Sampit, Rabu (27/12/2023/.

Baca Juga :  Bapemperda Sampaikan Hasil Pembahasan 3 Ranperda

Kecelakaan yang merenggut nyawa korban drg Ari Oktavianto terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Km 24 Sampit, di mana marka jalan tidak terputus dan seharusnya truk tidak boleh berbelok pada tempat tersebut.

Almarhum yang bertugas di Puskesmas Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, saat itu mengendarai sepeda motor nopol W 5471 menuju arah Pangkalan Bun ketika bersamaan dengan truk yang dikemudikan AS.

Baca Juga :  Pemko Bentuk Satgas Simpun Raya. Ini Tugasnya

“Truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh AS berbelok ke kanan hendak ke bengkel. Namun tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai Ari Oktavianto. Karena jaraknya sudah terlalu dekat, terjadilah kecelakaan yang menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kasat Lantas.

Baca Juga :  DKPP Seruyan Diminta Membantu Pengolahan Lahan Pertanian

AS, warga Kotim yang tinggal di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, kini ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Terungkap, Ari yang meninggalkan seorang istri dan satu anak di Pulau Jawa, ternyata telah memesan tiket kapal untuk pulang ke kampung halamannya pada malam harinya sebelum kecelakaan tragis itu terjadi. Almarhum kini sudah dikebumikan di Pulau Jawa.

Penulis : Sumi
Editor : Zainal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA