oleh

SPDP Terbit,Daryana Bantah Membuat Dan Menggunakan Surat Palsu

PALANGKA RAYA,inikalteng.com–Terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ditreskrimum Polda Kalteng Nomor: SPDP/10/IV/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tertanggal 2 April 2024 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana terhadap terlapor Daryana, mendapat tanggapan kuasa pendamping kelompok Tani (Poktan) lewu Taheta, Men gumpul.

Men Gumpul mengatakan, SPDP itu ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng yang disebutkan peristiwa dugaan pidana itu terjadi pada Januari 2020 di Jalan Erlangga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya dengan pelapor berinisial MJ.

“Jika sudah naik ke penyidikan minimal mereka sudah mengantongi dua alat bukti. Kami mempertanyakan dua alat bukti tersebut,” Kata Men Gumpul Selaku Kuasa Pendamping Poktan Lewu Taheta, Minggu (7/4/2024), di Palangka Raya.

Men Gumpul menyatakan bahwa tanah yang dikelola oleh Poktan sudah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh surat-surat resmi dari pemerintah setempat.

Baca Juga :  Eksepsi Terduga Mafia Tanah Ditolak, Hakim Minta Jaksa Lanjutkan Pembuktian

“Masyarakat poktan lewu taheta mereka bermohon kepada kelurahan Sabaru. Karena berdasarkan informasi yang ada di lapangan itu adalah wilayah kelurahan sabaru,dan butuh berbulan-bulan terbit SPT tersebut setelah kelurahan melakukan pengecekan bawha tanah tersebut memang dikelola,” Jelasnya.

Selain itu, Men Gumpul menyoroti masalah tata batas antara kelurahan, yang menurutnya merupakan ranah kewenangan pemerintah. Ia menegaskan bahwa kesalahan administrasi terkait batas wilayah tidak bisa mengorbankan pemilik tanah, mengingat hal tersebut hanya merupakan persoalan administratif semata.

“Jika adminitrasi salah, artinya adminitrasi pemerintahannya masuk ke wilayah kalampangan tidak akan menghilangkan kepemilikan lahan yang sudah dikuasai dan ada rumah tempat tinggal,” tegasnya.

Men Gumpul mengharapkan penyidik dapat bekerja profesional dan pihaknya akan terus memantau perkembangan. “Intinya Penyidik harus bekerja profesional dan proposional,” tegasnya.

Baca Juga :  49,78 Gram Sabu Gagal Diedarkan di Bartim

Daryana, selaku terlapor dalam kasus ini, memberikan tanggapannya terhadap laporan yang diajukan oleh MJ. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan balik MJ ke Polda Kalteng.

Daryana menegaskan bahwa dia tidak pernah membuat atau menggunakan surat palsu. Dia juga menyebut bahwa telah memberikan Kuasa untuk penunjukan Kuasa Hukum Pua Hardinata, yang akan menanggapi kasus tersebut.

“Kami telah melapor balik MJ ke Polda kalteng. Saya tidak pernah merasa membuat dan menggunakan surat palsu. Bersama dengan kuasa Hukum saya Pua Hardinata akan kita lawan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Sabaru, Matius mengatakan terbitnya SPT tanah milik Daryana dan poktan Lewu Taheta telah sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Segala persyaratan juga telah dipenuhi.

“Kami jajaran Kelurahan Sabaru telah melaksanakan sesuai tupoksi sebagai pelayanan publik. Kami tidak ada kepentingan dan tidak ada menikmati sesuatu apapun. Penerbitan SPT yang diajukan telah sesuai fakta-fakta yang diajukan. Tak ada SPT yang berlaku mundur, diajukan tahun 2020, kami tak membuat mundur jadi 2018,” tuturnya.

Baca Juga :  DPD Golkar Palangka Raya Gelar Kampanye Terbatas di Kelurahan Sabaru

Sehubungan hasil titik kordinat yang menyatakan lahan itu masuk wilayah Kelurahan Kalampangan, dia mengatakan dari awal tanah itu digarap oleh warga Kereng Bengkirai Kelurahan Sabaru.

Sebelumnya,Rusli Kliwon, sebagai Kuasa Hukum Kelompok Tani Jadi Makmur Kelampangan, menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian dan mengapresiasi kerja penyidik yang telah membuat laporan mereka naik sidik pada tanggal 2 April sesuai dengan sprindik yang ditetapkan.

“Perkara laporan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUH Pidana tentang pemalsuan surat dimana terlapor yakni DYN dan MJ. Kami menganggap kejadian ini berawal dari Alfian yang telah menajdi terpidana,” ujarnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA