Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Berlaku 14 Hari

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Status tersebut berlaku selama 14 hari.

“Status tanggap darurat banjir berlaku selama 14 hari ke depan. Status ini diberlakukan sejak 17 November 2022,” kata Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis (18/11/2022).

Baca Juga :  Destinasi Wisata Ditutup Sementara

Penetapan status tanggap darurat banjir ini diketahui setelah Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat bersama seluruh SOPD dan Forkopimda serta pihak terkait lainnya, guna membahas banjir yang telah merendam sejumlah di kawasan Kota Cantik.

Baca Juga :  Kegiatan Belajar Mengajar Tetap Dilakukan Secara Daring

Untuk diketahui, banjir akibat luapan Sungai Kahayan saat ini kian parah. Dampak banjir tersebut membuat permukiman di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan, seperti di Jalan Anoi dan Jalan Mendawai, Kota Palangka Raya terendam banjir.

Ditetapkannya status tanggap darurat banjir tersebut, lanjut Emi Abriyani akan berlangsung 14 hari ke depan sesuai dengan kesepakatan dari seluruh SOPD dan Forkopimda serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga :  Kota Palangka Raya Miliki 15 Kelurahan Tangguh Bencana

Tidak hanya itu, ia berharap agar warga yang bermukim di daerah rendah dan di kawasan bantaran sungai agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya penambahan ketinggian air. (sl/red3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA