Status Tanggap Darurat di Kalteng Diperpanjang Hingga 25 Juni 2020

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, memutuskan untuk memperpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kalteng hingga 25 Juni 2020. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan masih terjadinya Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.

“Status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Provinsi Kalteng diperpanjang selama 70 hari. Perpanjangan status Tanggap Darurat ini, berlaku sejak 17 April sampai dengan 25 Juni 2020,” tegas H Sugianto Sabran ketika menyampaikan rilis kepada awak media, di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga :  Herson B Aden Buka Rakor Asistensi Penerapan PTSP

Dijelaskan, perpanjangan status Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 di Kalteng, tidak terlepas dari masih terjadinya kasus Covid-19. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, sampai dengan Rabu, 15 April 2020, pukul 15.00 WIB, jumlah yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 33 orang.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Desa Belibi Diresmikan

Dari jumlah tersebut, yang dinyatakan sembuh sebanyak 8 orang, dalam perawatan 23 orang, dan meninggal 2 orang. Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 374 orang atau berkurang 38 orang, jika dibandingkan sehari sebelumnya yang berjumlah sebanyak 412 orang.

Baca Juga :  Kades Diminta Layani masyarakat desa dengan Baik

Kemudian, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 68, dengan total kumulatif sebanyak 246 orang, dan yang dinyatakan negatif sebanyak 128 orang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA