Suami Diduga Korban Salah Tangkap, Istri Lapor Bidpropam Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Garinda, seorang ibu rumah tangga, warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Jumat (11/3/2022) siang, didampingi kerabatnya dan Kepala Desa Tumbang Kelemei, melaporkan Aparat Polsek Katingan Tengah ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng. Pasalnya Aparat Polsek Katingan Tengah, diduga tidak profesional dan tidak prosedural menangkap Jaya suami Garinda, dengan tuduhan mencuri buah sawit milik perusahaan.

Laporan Garinda, sudah diterima Aiptu Sugeng Priyono salah seorang personel Bid Propam Polda Kalteng, dengan terlapor Bripka Firman Fathir selaku Kanit Reskrim Polsek Katingan Tengah.

Baca Juga :  Fairid Naparin Pastikan Penindakan Terhadap Pelanggar Perwali Terus Dilakukan

Kepada Wartawan, Bapa Yogi salah seorang keluarga Jaya dan Garinda, mengatakan, pihak keluarga keberatan atas penangkapan Jaya yang dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan PT Karya Dewi Putra. Padahal buah sawit yang diangkutnya adalah milik Kepala Desa Tumbang Kalemei, yang meminta Jaya untuk mengangkut buah sawit tersebut.

Menurutnya, saat penangkapan, Jaya Sempat membantah mencuri buah sawit, dan mengajak Polisi serta pihak perusahan mendatangi kebun milik Kades, karena saat itu Kades ada dikebunnya untuk melihat bekas lokasi tumpukan sawit milik Kades yang mereka angkut.

Baca Juga :  Pemdes dan Masyarakat Diminta Ikut Menyukseskan Program Pemkab

Tetapi sayangnya permintaan Jaya ditolak Polisi, bahkan menurut Bapa Yogi, ketika mereka mendatangi Jaya ke Polres, Jaya mengaku sempat dipukuli untuk mengaku mencuri sawit tersebut.

Bapa Yogi juga mempertanyakan lambatnya pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan Jaya, yang ditangkap pada 3 Maret 2022, dan ditahan pada 4 Maret 2022, tetapi suratnya baru keluarga terima pada 8 Maret 2022.

“Sebenarnya sangat sederhana untuk membuktikan sawit itu bukan milik perusahaan, dengan memeriksa Kades Tumbang Kalemei yang memerintahkan Jaya untuk mengangkut buah sawit tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Geger !!! Adul Hilang Terbawa Arus Sungai Barito

Sementara itu, Nur Jaya Sukah, Kepala Desa Tumbang Kalemei, menuturkan, dia keberatan atas tindakan Polisi yang salah tangkap, karena dia yang meminta Jaya mengangkut sawit miliknya. Bahkan dia memastikan sawit yang diangkut tersebut adalah miliknya yang dipanen dari kebunnya, dan dia bisa menghadirkan saksi yang memanen sawit tersebut.

Karena meyakini Jaya menjadi korban salah tangkap, Kades meminta Polisi secepatnya membebaskan Jaya beserta dua orang temannya yang ditahan. (ka/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA