PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Subandi mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Terbitnya perwali tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak,” kata Rabu (9/9/2020).
Ia berharap, masyarakat dapat memahami secara bijak diterbitkannya perwali tersebut. Pasalnya, keberadaan perwali tersebut demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya perwali tersebut. Saya berharap, masyarakat dapat mendukung kebaradaan perwali ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebutnya.
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, di perwali tersebut memuat sejumlah aturan dan sanksi terhadap pelanggar. Jika masyarakat, disiplin menggunakan masker maupun aturan lainnya seperti dimuat dalam perwali tersebut, tentu tidak akan dikenakan sanksi,” jelasnya. (red)