Subandi : Perwali Protokol Kesehatan untuk Mendisiplinkan Masyarakat

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya Subandi mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Terbitnya perwali tersebut untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak,” kata Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  BRIN dan DP3AP2KB Kalteng Survei Stunting di Gumas

Ia berharap, masyarakat dapat memahami secara bijak diterbitkannya perwali tersebut. Pasalnya, keberadaan perwali tersebut demi kebaikan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Diharapkan masyarakat tidak merasa terbebani dengan adanya perwali tersebut. Saya berharap, masyarakat dapat mendukung kebaradaan perwali ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Baca Juga :  Mak Ganjar Kalteng Gelar Pengobatan Gratis di Kapuas

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, di perwali tersebut memuat sejumlah aturan dan sanksi terhadap pelanggar. Jika masyarakat, disiplin menggunakan masker maupun aturan lainnya seperti dimuat dalam perwali tersebut, tentu tidak akan dikenakan sanksi,” jelasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA