PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, melakukan peletakan batu pertama pembangunan atau rehab Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Gedung Kantor Kejati Kalteng itu dibangun kembali pada areal seluas sekitar 16.000 m2, karena bangunan yang lama sudah berusia lebih dari 30 tahun.
“Ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka dilakukan penataan bangunan dan lingkungan perkantoran pada Kawasan Strategis Provinsi Kalimantan Tengah melalui APBD Kalteng, yaitu pembangunan atau rehab Gedung Kantor Kejati Kalteng. Gedung nantinya akan dibangun dengan konsep arsitektur modern, sesuai dengan standar dan kebutuhan ruangan pada bangunan perkantoran, yang dilengkapi dengan ornamen lokal khas Kalteng sebagai identitas yang tidak boleh ditinggalkan,” ucapnya.
Gubernur berharap dengan adanya pembangunan atau rehab Gedung Kantor Kejati Kalteng, dapat meningkatkan efektivitas, produktivitas, kinerja, serta memberikan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dalam suasana kerja internal maupun eksternal, di lingkungan Kejati Kalteng.
“Momentum ini hendaknya mampu untuk terus meningkatkan semangat kita semua dalam berinovasi, mewujudkan pembangunan daerah Kalimantan Tengah. Selanjutnya saya juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta jajarannya, atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, sehingga roda pemerintahan di Provinsi Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai ketentuan dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas H Sugianto Sabran.
Sementara Kajati Kalteng Pathor Rahman, mengatakan, pembangunan Gedung Kantor Kejati Kalteng diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum, serta meningkatkan hubungan Kejaksaan dengan instansi terkait dan masyarakat agar lebih harmonis.
“Saya berharap dengan terbangunnya Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang baru nantinya, tetap menjadi payung hukum untuk berteduh yang aman dan nyaman bagi penegakan hukum yang berkualitas dan berkeadilan, serta dapat secara optimal mengemban amanah juga tugas-tugas yang diberikan oleh Undang-Undang,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Kadis PUPR Kalteng Shalahuddin, menyampaikan, pembangunan atau rehab Gedung Kantor Kejati Kalteng dilaksanakan dengan kontrak tahun jamak (multi years contract), tahun anggaran 2022-2024. Di mana pekerjaan fisik atau konstruksi dilaksanakan selama dua tahun anggaran, yaitu 2022-2023.
“Pembangunan atau rehab Gedung Kantor Kejati Kalteng, berupa bangunan lima lantai dengan total luas lantai 5.200 m2, dengan lebar bangunan 20 m dan panjang 56 m, dilengkapi dengan dua buah lift dan dua buah tangga, terdiri dari Ruang PTSP di lantai I, Ruang DATUN dan Ruang Intelijen di lantaiu II, Ruang Pimpinan (Kajati dan Wakajati) lantai III, Ruang Pidana Umum dan Ruang Pidana Khusus lantai IV, dan Ruang Pengawasan dan Ruang Pembinaan di lantai V,” jelasnya. (ka/red2)