Sugianto Sabran Usulkan Peningkatan Delapan Bandara di Kalteng

MUARA TEWEH, inikalteng.com – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran menyampaikan, luas wilayah Kalteng memerlukan aksesibilitas, khususnya transportasi udara. Untuk itu, dimohonkan kepada Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pengembangan dan peningkatan kapasitas delapan bandar udara (bandara) di Provini Kalteng.

Kedelapan bandara dimaksud yaitu Bandara Tjilik Riwut di Palangka Raya yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II agar dapat menjadi Bandara Internasional, dengan usulan perpanjangan landasan sepanjang 500 meter. Sehingga nantinya Bandara Tjilik Riwut akan memiliki landasan pacu sepanjang 3.000 meter, dengan peningkatan daya dukung landasan pacu (PCN) dari 48 menjadi 60, dan bisa didarati pesawat jenis Airbus 330-300.

Usulan itu disampaikan Sugianto Sabran kepada Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma’ruf Amin, dalam sambutannya saat Peresmian Bandara Haji Muhammad Sidik di Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barut, Selasa (30/3/2021).

Selanjutnya, perpanjangan landasan Bandara Iskandar di Pangkalan Bun maupun dukungan pembangunan bandara baru di Kabupaten Kotawaringin Barat, serta pengembangan Bandara H Asan di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Bandara Sanggu di Kabupaten Barito Selatan, Bandara Puruk Cahu di Kabupaten Murung Raya, Bandara Kuala Pembuang di Kabupaten Seruyan, Bandara Tumbang Samba di Kabupaten Katingan, dan Bandara Kuala Kurun di Kabupaten Gunung Mas.

Baca Juga :  Tim PPID Diskominfosantik Kalteng Lakukan Visitasi ke Dinas TPHP

Dilaporkan pula bahwa Kementerian Perhubungan bersama dengan Komisi V DPR RI telah mendukung Program Strategis Nasional food estate di Kalteng melalui pembangunan moda Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan.

“Untuk itu, kami berharap agar pengembangan pelabuhan terpadu yang terintegrasi dengan kawasan industri, serta menyiapkan Pelabuhan Penyeberangan Bahaur maupun Pelabuhan Pulang Pisau (Pelindo III) di Kabupaten Pulang Pisau sebagai pelabuhan pengumpul, serta 13 dermaga untuk mempermudah distribusi logistik pangan dari kawasan Food Estate, tetap dilanjutkan pengembangannya”, tutur Sugianto Sabran.

Untuk optimalisasi peran dan fungsi moda angkutan laut penunjang Food Estate, H Sugianto Sabran berharap agar pada saatnya dapat didukung dengan Armada Kapal Pendukung Tol Laut untuk menciptakan konektivitas pendistribusian hasil produksi pertanian ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga :  Pemda Didorong Mampu Menyusun GDPK Lima Pilar

Provinsi Kalteng memiliki potensi angkutan sungai yang sangat besar untuk mendukung angkutan barang dan hasil-hasil produksi pertambangan, perkebunan, maupun pertanian, yang ditandai dengan banyaknya Terminal Khusus (TERSUS) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tersebar di 11 sungai besar.

“Melalui Bapak Wakil Presiden, kami berharap Bapak Menteri Perhubungan dapat mendukung penataan dan pengaturan maupun pengoperasian Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dengan melibatkan pemerintah Daerah terlebih dalam hal pemberian izin untuk melayani kepentingan umum. Sehingga Pemerintah Daerah dapat turut mendorong iklim investasi dan lebih memaksimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” harap Gubernur.

Sugianto Sabran juga menyampaikan, dalam upaya mendukung target Program Nasional Indonesia Bebas dari Over Dimension Over Loading (ODOL) atau yang lebih dikenal sebagai angkutan yang melebihi dimensi dan kapasitas pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi telah melakukan sosialisasi dan koordinasi secara terus menerus bersama dengan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Kalteng dan Asosiasi-Asosiasi Pelaku Usaha Angkutan Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan maupun Perindustrian dan Perdagangan di Kalteng.

Baca Juga :  Hari Bhakti Adhyaksa di Barsel Diwarnai Kegiatan Vaksinasi Massal

“Untuk mendukung upaya pelaksanaan Program Nasional Indonesia Bebas ODOL tersebut, kami sangat mengharapkan dukungan percepatan pembangunan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPKB) di Kabupaten Kotawaringin Barat, di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Lamandau, dan Kabupaten Katingan. Saat ini baru terdapat dua buah UPKB, yaitu UPKB yang berada di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Timur,” jelas Sugianto Sabran.

Jumlah UPKB itu tentu sangat penting untuk memaksimalkan tugas pengawasan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (ki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA