oleh

Sumbangan Pihak Ketiga untuk Jalan Lingkar Selatan Harus Transparan

SAMPIT, inikalteng.com – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Bima Santoso meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menangani pihak yang bertanggung jawab atas dana sumbangan pihak ketiga guna membantu peningkatan jalan lingkar selatan Kota Sampit. Yang bersangkutan harus transparan mengenai berapa jumlah uang yang sudah terkumpul. Itu wajib untuk dipublikasikan ke publik supaya jelas peruntukkannya.

Baca Juga :  Momen HPN, Ketua DPRD Kapuas Berharap Insan Pers Lebih Maju

“Kami hanya ingin ada keterbukaan saja. Mengingat jalan lingkar selatan itu juga ada mendapat dana dari Pemeritah Provinsi Kalteng,” ujar Bima di Sampit, Rabu (9/2/2022).

Dikatakan, permintaan bantuan dari pihak ketiga yang beberapa waktu lalu ada yang mengkoordinirnya. Namun sampai saat ini belum jelas berapa jumlahnya, apakah sudah digunakan untuk peningkatan jalan tersebut atau belum? Jangan sampai sumbangan pihak ketiga itu malah terbuang sia-sia karena tidak dimanfaatkan.

Baca Juga :  Pembangunan Tersus dan TUKS Harus Memperhatikan Kelayakannya

“Apa saja yang sudah dilakukan dari sumbangan itu, supaya para pengusaha yang sudah menyumbang pun merasa tidak sia-sia. Jika di kemudian hari perlu bantuan, mereka akan ringan tangan untuk membantu kalau jelas penggunaannya,” kata Bima.

Lebih lanjut politisi PKB ini juga mengharapkan di tahun 2022 ini jalan lingkar selatan tersebut bisa diatasi. Sehingga tidak ada lagi truk angkutan CPO, barang, kontainer atau sejenisnya melintasi jalan dalam Kota Sampit, karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, dan jalan juga cepat rusak. “Pengawasan dari Dinas Perhubungan juga harus maksimal. Kalau perlu bangun pos di muara jalan, sehingga dengan mudah terpantau,” harap Bima. (ya/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA