Sungai Desa Tumbang Tambirah Diduga Tercemar Pencucian Batu Bara

KUALA KURUN, inikalteng.com – Anak sungai di Desa Tumbang Tambirah yang berada di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diduga telah tercemar oleh limbah pencucian perusahaan tambang batubara. Pencemaran itu memprihatinkan, dimana selama ini sungai tersebut dimanfaatkan masyarakat.

Pencemaran juga sangat meresahkan bagi masyarakat di wilayah desa itu. Terutama berdampak negatif kepada persawahan yang tidak dapat mengairi dengan baik. Bahkan penggunaan air untuk kebutuhan sehari-hari diragukan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Jaringan Listrik Masuk Desa Sebagai Simbol Kemajuan Desa

Tidak hanya pencemaran limbah pencucian batubara yang mengalir ke sungai DAS Kahayan, namun saat ini sebagian masyarakat sekitar juga tidak pernah menggunakan karena sebelumnya sungai diduga sudah tercemar dari tambang di sekitar sungai itu.

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Untung J Bangas saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022) meminta kepada dinas terkait dan KLHK RI agar cepat melakukan tindakan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai tersebut.

Baca Juga :  DPRD Gumas Ingatkan OPD Percepat Pengadaan Barang dan Jasa

“Saya ingin instansi terkait jangan tinggal diam. Segera mengambil langkah dengan mengecek kelayakan ijin pengeolahan limbah dari cucian batubara tersebut. Jangan sampai adanya jatuh korban, kasihan masyarakat akibat explorasi tambang,” ungkap Politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut  Untung meminta kepada instansi terkait di Gumas dan KLHK RI agar memantau dugaan pencemaran ini secara langsung. Tegakkan aturan hukum pengelolaan lingkungan ini apabila Perusahan tersebut didapati telah dilanggar.

Baca Juga :  Hairis Salamad: Silahkan Rumah Dinas Saya Dijadikan Tempat Isolasi Mandiri

“Kami sebagai lembaga legislatif, tidak ingin generasi muda dan anak-anak kita kedepan jadi imbas dari pencemaran ini. Kesehatan kita perlu diperhatikan,” harap Untung.

Diketahui, sampai pemberitaan ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gumas. (hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA