oleh

Surat Dukungan Penuntasan Kasus Dugaan Penggelapan di DAD Kalteng Diserahkan ke Ditreskrimum

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pasca mendapat dukungan dari belasan tokoh Dayak, tokoh pemuda Dayak, akademisi, praktisi hukum, Lembaga Adat Dayak, serta mahasiswa, Sabam Sitanggang selaku Kuasa Hukum Sadagori Binti atau yang biasa disapa Ririen Binti, yang menjadi Pelapor kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, menyerahkan surat dukungan dimaksud ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Senin (24/7/2023).

Kepada wartawan, Sabam Sitanggang seusai menyerahkan surat dukungan itu, mengatakan, surat dukungan tersebut meminta Ditreskrimum Polda Kalteng yang menangani dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menangani kasus tersebut dengan baik dan benar. Karena sudah delapan bulan kasusnya dilaporkan, namun masih berkutat di penyelidikan.

Pria yang lahir dari seorang ibu asal Bukit Rawi, Daerah Aliran Sungai Kahayan ini, menambahkan, selain menyerahkan surat dukungan atau pernyataan dari sejumlah elemen, dia juga menyerahkan pendapat hukumnya, bahwa kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng sangat kental dugaan tindak pidananya. Sebab, kesepakatan perjanjian antara PT BMB dengan DAD Kalteng selaku organisasi, berbunyi adanya bantuan Rp50 juta per bulan dari PT BMB untuk biaya operasional DAD Kalteng.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

“Namun ironisnya bantuan Rp50 juta per bulan itu tidak masuk ke rekening DAD secara organisasi, melainkan masuk ke rekening oknum pengurus DAD Kalteng. Mengutip ketetapan DAD Kalteng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Organisasi, yang ditandatangani H Agustiar Sabran selaku Ketua DAD Kalteng, pada Pasal 17 poin A disebutkan, setiap perjanjian kemitraan yang ditandatangani oleh dan atas nama DAD Kalteng, demikian juga terhadap segala bantuan yang diterimanya, wajib disampaikan kepada seluruh anggota pengurus,” sebutnya.

Di samping itu pada BAB XIV, Pasal 25 tentang Keuangan, pada angka dua ditegaskan, setiap penerimaan bantuan  maupun pengeluaran uang wajib dibukukan dan terbuka bagi seluruh anggota. Artinya, apabila ada kesepakatan atau kerja sama yang mengatasnamakan organisasi DAD Kalteng dengan pihak manapun, maka wajib hukumnya dana bantuan dari pihak luar harus masuk ke rekening DAD Kalteng secara organisasi dan wajib disampaikan kepada seluruh anggota pengurus.

Baca Juga :  3000 Paket Sembako Disalurkan untuk Mahasiswa

“Jika di luar tata cara tersebut, maka diduga keras telah terjadi dugaan tindak pidana. Sehingga sudah sepantasnya penanganan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng ini segera dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan,” tegasnya.

Sabam Sitanggang juga berterima kasih kepada tokoh Dayak yang ikut menandatangani pernyatan sikap tersebut, yakni Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti selaku Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper selaku Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja selaku anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi selaku tokoh Adat Dayak Palangka Raya, dan Kalpin Bangkan dari elemen Dayak Kalteng. Kemudian kepada Baron Binti, Mikhael Agusta, dan Frans P mewakili Advokat, serta Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng dan beberapa orang mahasiswa.

Terpisah, Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, mendorong Polisi untuk secepatnya menuntaskan kasus dugaan penggelapan dana di tubuh DAD Kalteng. Sebab, dugaan tindak pidananya terang-benderang, sehingga tidak ada alasan untuk memperlambat penanganan kasusnya.

Baca Juga :  UPR Tambah Perbendaharaan Guru Besar

“Sebenarnya ini kasus mudah, karena bukti surat terkait dugaan penyimpangan sangat lengkap, dan saksi-saksi juga sudah dimintai keterangan, yang memberikan informasi bahwa diduga telah terjadi tindak pidana. Mendasar hal itu, Penyidik bisa menaikkan perkaranya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, lalu menetapkan Tersangka,” tutup Jadianson.

Diberitakan sebelumnya, Dr Christianus Uda selaku anggota Dewan Pertimbangan DAD Kalteng, meminta Ditreskrimum Polda Kalteng yang menangani dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, bisa menangani kasus tersebut dengan baik dan benar,  sehingga kepercayaan orang Dayak kepada Polisi terus terjaga.

“Saya meminta Polisi yang menangani laporan dugaan tindak pidana penggelapan di tubuh DAD Kalteng, menyikapi laporan tersebut dengan baik. Sehingga kepercayaan orang Dayak kepada Polisi terus terjaga, bahwa Polisi adalah alat negara yang berfungsi menegakkan hukum dengan adil,” katanya.

Christianus Uda juga mengimbau Ketua DAD Kalteng, aktif mendukung penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Sehingga nama baik DAD Kalteng di tengah masyarakat Dayak tetap terjaga. (ka/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA