Mohon Hentikan Kasus Dugaan Salah Tangkap Terhadap Tiga Warga Desa Tumbang Kalemei
Oleh : Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)
Kepala Pemberitaan Liputan 6 SCTV, Berita Lokal KalTeng
Selaku Wartawan yang bekerja sesuai kode etik Jurnalistik, izinkan saya menyampaikan rasa hormat dan bangga saya kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang mengingini Polisi dicintai, karena melindungi dan mengayomi masyarakat dengan semangat perubahan melalui konsep “Presisi”, yaitu Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
Tetapi sayangnya, semangat Bapak Kapolri agar Polisi melindungi dan mengayomi masyarakat, bisa tercoreng dengan adanya dugaan salah tangkap terhadap tiga orang warga Desa Tumbang kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, yakni Jaya, Lori, dan Mino, yang dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan PT Karya Dewi Putra (KDP), yang kasusnya ditangani Aparat Polsek Katingan Tengah, Polres Katingan, Polda Kalteng.
Izinkan saya untuk menyampaikan kejadian yang sebenarnya kepada Bapak Kapolri, dan saya siap mempertanggungjawabkan kebenaran informasi ini, serta siap menerima konsekuensi hukum apabila yang saya sampaikan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Investigasi dan hasil wawancara dengan berbagai narasumber terkait, saya menduga keras, Aparat Polsek Katingan Tengah tidak profesional menangani kasus ini. Karena fakta sebenarnya, ketiga orang tersebut hanya mengambil upah mengangkut buah sawit milik Nurjaya Sukah selaku Kapala Desa Tumbang Kalemei, dari kebun sawit milik sang Kades. (ada wawancara lengkap dengan Kades yang menyatakan, ia yang menyuruh mereka mengangkut buah sawit dari kebun miliknya)
(Liputan 6 SCTV lokal Kalteng, dan beberapa media lainnya sudah memberitakan kasus dugaan salah tangkap ini, lengkap konfirmasi dengan narasumber terkait)
Mengapa mereka akhirnya mengaku sebagai pencuri sawit milik perusahaan KDP, karena saat penangkapan, mereka mengaku dipukuli oleh Oknum Polisi yang berjaga di perusahaan sawit tersebut, dan itu sangat meruntuhkan mental mereka, yang akhirnya saat diperiksa (di BAP) terpaksa mengikuti keinginan penyidik untuk mengaku telah mencuri.
(Cerita lengkap yang sebenarnya bahwa tiga warga desa tersebut diduga korban salah tangkap, dengan bukti wawancara lengkap siap saya hadirkan)
Atas bantuan Bapak Desmond Junaidi Mahesa SH MH Wakil Ketua Komisi III DPR RI, yang mendapat laporan kasus dugaan salah tangkap tersebut, ketiganya sudah ditangguhkan penahanannya.
Terima kasih kepada Bapak Desmon Junaidi Mahesa yang berkenan untuk turun tangan, dan sebagai wakil rakyat yang bermitra dengan Polri. Beliau sudah melaksanakan fungsinya dengan baik.
Saat ini dua tersangka, yakni Jaya dan Mino sudah diperiksa ulang didampingi pengacara, dan mereka mencabut pengakuan mencuri sebagaimana BAP awal yang dibuat di bawah tekanan.
Di BAP tambahan, mereka mengatakan hanya mengambil upah untuk mengangkut buah sawit milik sang Kades dari kebunnya.
Melihat perkembangan kasus ini, saya melihat aparat Polsek Katingan Tengah, diduga ingin memaksakan kehendak, dengan terus memproses kasus ini. Padahal sekali lagi saya tegaskan, mereka diduga adalah korban salah tangkap.
Bapak Kapolri yang saya hormati, izinkan saya melaksanakan fungsi sebagai Jurnalis yang bekerja berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS, yang pada pasal 2 menyatakan: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Serta pada pasal 3 menyatakan: Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Melihat tidak profesionalnya Aparat Polsek Katingan Tengah menangani kasus ini, saya memohon kiranya Bapak Kapolri berkenan turun tangan, dan memerintahkan agar kasus ini ditangani Polda Kalteng dengan memeriksa semua saksi dengan adil. Jangan hanya dari perusahaan PT KDP, serta melakukan olah TKP di kebun milik Kades tempat mereka mengambil buah sawit.
Saya siap untuk memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya atas kasus dugaan salah tangkap ini, sehingga jangan menambah daftar peradilan sesat di Republik tercinta ini.
Bapak Kapolri yang saya banggakan, selaku Jurnalis saya tidak memiliki kepentingan terkait kasus ini. Selain mencoba meletakkan kebenaran pada tempat sebenarnya, sehingga rakyat jelata yang tidak bersalah jangan menjadi korban.
Selaku Jurnalis yang sudah melahirkan lebih dari 5 ribu berita dan tidak ada satupun berita saya melanggar aturan hukum dan Undang-Undang Pers, saya sangat mendukung langkah juang Bapak Kapolri membawa Polri semakin dicintai masyarakat.
(Melalui karya saya di Liputan 6 SCTV Kalteng, hampir seribu berita terkait keberhasilan Polisi mengungkap kasus kriminal dan kegiatan sosial, serta berita seremonial lainnya sudah ditayangkan)
Salam Hormat untuk Bapak
Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)
Komentar