-Opini-
Karena kontrol sosial melalui produk Pers yang penulis lakukan, baik itu berupa pemberitaan dan surat terbuka, terkait Kapolsek Katingan Tengah, yang salah tangkap, dengan memenjarakan tiga warga Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, selama 22 hari, belum direspons sebagaimana mestinya.
Maka sebagai Jurnalis yang sangat mencintai Institusi Polri, saya Kembali membuat surat terbuka untuk Bapak Kapolda Kalteng, Irjen Polisi Djoko Poerwanto.
Izin Pak Kapolda, tidak baik bagi institusi Polri, apabila ada Kapolsek yang diduga tidak profesional, yang melakukan penahanan selama 22 hari terhadap orang yang tidak bersalah , namun tidak pernah disidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) untuk memeriksa pelanggarannya.
Sangat nyata dan terang benderang pelanggaran yang dilakukan sang Kapolsek. Setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tiga warga desa Tumbang Kalemei. Sang Kapolsek yang sama, kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka, artinya sang Kapolsek mengakui kesalahannya dalam bertindak.
Namun ironisnya, setelah tanggal 25 April 2022, sang Kapolsek, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, atau SP3 untuk satu tersangka atas nama Jaya. Pada tanggal 7 juni 2023, yang bersangkutan justru dipromosikan menjadi Kapolsek Katingan Hilir, dan sampai tulisan ini terbit, masih menjadi Kapolsek Katingan Hilir.
Sekali lagi saya bertanya kepada Bapak Kapolda Kalteng, terhadap Kapolsek tersebut apakah yang bersangkutan pantas dipromosi atau didemosi ???
Saya sepakat dengan pernyataan Dekie Kasenda, S.H., M.H. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya, yang dimuat di Tabengan online, dengan judul berita “Polisi Yang Tidak Profesional Jangan Diberi Jabatan“.
“Seharusnya, Oknum Polisi yang bermasalah dan belum mendapat sanksi atau pembinaan, sebagaimana aturan yang berlaku, jangan dulu diberi jabatan, demi nama baik Polri“ tegas Dekie.
Menutup pernyataannya, Dekie meyakini, Walaupun kasus tersebut terjadi bukan saat Kapolda Kalteng, Irjen Polisi Djoko Poerwanto menjabat, namun sebagai Kapolda yang membuka diri untuk menerima masukan, maka beliau pasti mengambil tindakan sebagaimana aturan yang berlaku.
Selaku Jurnalis, saya sangat mendukung, Polisi yang berprestasi atau Polisi teladan mendapat penghargaan dan promosi. Seperti dalam acara Hoegeng Awards 2024, yang merupakan program mencari sosok Polisi teladan.
Di mana Polri memberi penghargaan untuk 5 kategori dalam Hoegeng Awards 2024, yaitu ‘Polisi Berdedikasi’, ‘Polisi Inovatif’, ‘Polisi Pelindung Perempuan dan Anak’, ‘Polisi Tapal Batas dan Pendalaman’, serta ‘Polisi Berintegritas’.
Demi sehatnya Organisasi Polri yang kita cintai, selain memberi penghargaan untuk Polisi yang berprestasi, pimpinan Polri harus berani mengambil sikap tegas terhadap Polisi yang tidak profesional yang merampas kemerdekaan orang dengan melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang benar.
Mengutip pernyataan Kapolri, saat peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, di Monas, Jakarta Pusat. “Kami berkomitmen untuk terus membuka ruang kritik, saran serta aspirasi dalam rangka evaluasi dan perbaikan organisasi, demi mewujudkan Polri yang dicintai sesuai harapan masyarakat”.
Izin Pak Kapolda, semoga kritik untuk kebaikan Polri bisa disikapi sebagaimana aturan yang berlaku.
Untuk mengetahui sikap Polda Kalteng terhadap kasus ini, penulis mengonfirmasikannya kepada Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Polisi Erlan Munaji, melalui pesan Whatsapp pada Kamis (18/07/2024), jam 21.05, dan dijawab akan di cross check.
Salam hormat,
Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti)
Jurnalis Televisi di Kalteng
Komentar